SOLOPOS.COM - Polisi mengukur suhu tubuh pengemudi mobil dalam penyekatan kendaraan bermotor di Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Temanggung dibantu personel gabungan tentara dan polisi mengintensifkan penyekatan kendaraan bermotor yang akan masuk ke wilayah setempat.

Langkah itu dilakukan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut dalam sepekan terakhir. Berdasarkan pantauan Kantor Berita Antara di lokasi penyekatan di wilayah Kecamatan Kranggan Temanggung, Jumat (12/6/2020), sebagian kendaraan bermotor terpaksa putar balik.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kendaraan-kendaraan yang diputarbalikkan oleh aparat itu tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ruangan di Kantor PDAM Kudus Disegel Kejaksaan

Kanit Turjawali Polres Temanggung Iptu Suyanta mengatakan penyekatan terhadap kendaraan bermotor dilakukan di beberapa titik tapal batas wilayah hukum Polres Temanggung. Titik-titik itu berada di tapal batas dengan wilayah hukum Polres Wonosobo, Magelang, dan Kendal.

“Di Kecamatan Kledung untuk perbatasan Temanggung dan Wonosobo, Kecamatan Bejen untuk perbatasan Temanggung dan Kendal, dan di Kranggan untuk perbatasan Temanggung dan Magelang,” katanya.

Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Temanggung. Langkah ini ditempuh mengingat selama sepekan terkahir, penambahan kasus Covid-19 cukup signifikan. “Tujuan utamanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Temanggung. Bagi warga dari luar Temanggung yang akan berkunjung atau datang ke Temanggung akan diperiksa. Di setiap perbatasan dan wajib memenuhi protokol kesehatan,” katanya.

Wali Kota Semarang Nge-Prank, Netizen Gemas…

Ia menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap semua kendaraan yang akan masuk ke Temanggung. Baik itu kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, maupun kendaraan angkutan barang serta angkutan umum.

Wajib Pakai Masker

Suyanta menyampaikan pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan masker, apalagi bagi pengendara sepeda motor. Batas penumpang untuk mobil pribadi maksimal hanya enam orang, untuk mobil angkutan barang paling banyak hanya dua orang.

Kemudian untuk angkutan umum maksimal hanya boleh membawa 50% dari kapasitas angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak bisa memenuhi aturan ini terpaksa harus putar balik.

Ribuan Pekerja Kembali Dipekerjakan di Kudus

Apalagi jika tidak ada kepentingan mendesak atau tugas dari kantor yang memang wajib harus ke Temanggung. “Kami akan periksa KTP, ketertiban, dan ketaatan pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker, mengecek suhu tubuh dengan menggunakan termo gun dan menanyakan langsung kepentingan dari para pengguna kendaraan bermotor,” katanya.

Ia menuturkan bagi mobil pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dengan sangat terpaksa harus turun dan mencari kendaraan lainya. Rencana penyekatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Temanggung, katanya akan terus dilakukan di sejumlah titik perbatasan Kabupaten Temanggung hingga 19 Juni 2020 sesuai dengan berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang diinstruksikan Bupati Temanggung.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung, jumlah total kasus Covid-19 di Temanggung mencapai 191 orang, dengan perincian dalam perawatan 159 orang, positif sembuh 31 orang, dan seorang meninggal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya