SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Perhubungan Kota Jogja akan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kendaraan yang parkir sembarangan bakal ditempeli stiker dan bannya digembosi.

Pengendara yang parkir di tempat sembarangan atau ilegal sebagai tempat parkir akan ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menjadi celah bagi tindakan nuthuk atau memungut tarif parkir di atas harga resmi.

Promosi Membangun Jejaring dan Komunitas Pacu UMKM Naik Kelas dan Ekspor

“Kalau ada parkir dadakan, kami akan tempeli stiker dan gembosi kendaraannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Kamis (22/22/2022).

Agus mengatakan perkiraan jumlah wisatawan yang datang ke wilayah DIY pada masa Nataru mencapai lima juta orang. Dengan jumlah wisatawan sebanyak itu tentu akan membuat kantong parkir tidak bakal cukup. Wisatawan diminta untuk menggunakan kendaraan umum saat ke lokasi ramai, seperti di Malioboro.

“Malioboro kami pastikan padat karena di area itu hanya beberapa kantong parkir yang tersedia. Kalau kondisi lalu lintas padat, kendaraan akan parkir agak jauh misalnya di Mandala Krida kalau pas Tahun Baru,” ujarnya.

Baca Juga: Geger! Warga Kasihan Bantul Temukan Bayi Laki-Laki di Depan Rumah

Di kawasan seputaran Malioboro tercatat hanya ada sejumlah kantong parkir yang dikelola pemerintah yakni Parkir Senopati, Parkir Ngabean, Parkir Sriwedari, Parkir ABA, Parkir Malioboro II, Parkir Beskalan, Parkir Malioboro III, dan Parkir Tugu Barat (Bong Suwung).

Agus mengklaim parkir nuthuk sudah diantisipasi dengan mengkoordinasikan para juri parkir yang ada di wilayahnya.

“Kalau ada lagi parkir nuthuk jelas langsung pidana. Bagi siapa yang melakukan ya tanggung risiko karena perbuatan melakukan hukum,” kata dia.

Dinas juga mengimbau kepada wisatawan atau pengunjung di masa Nataru untuk meminta karcis parkir resmi saat berkunjung ke suatu tempat. Tanda larangan parkir mesti ditaati untuk meminimalkan potensi munculnya parkir di bahu jalan atau fenomena nuthuk yang masuk dalam kategori pungutan liar.

Baca Juga: Dentuman Keras Bikin Heboh Gunungkidul, Warga Bertanya-Tanya Sumber Suara

“Kalau parkir di tempat terlarang dan kawasan ramai, ada kemungkinan yang membawa kendaraan didatangi orang yang mengaku jukir. Karcis parkir harus jelas. Tapi kalau misalnya insidental, orang punya rumah kemudian mau dijadikan tempat parkir ya dikoordinasikan, karena jelas ada aturan. Saya di banyak kesempatan juga bilang kepada jukir resmi, kalau mau nuthuk silakan tanggung risiko, siapapun di negeri ini kalau melanggar hukum ya ditindak,” ujar dia.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dishub Jogja Bakal Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya