Solopos.com, SUKOHARJO — Kapolres Sukoharjo memberi peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak membakar hutan di Kabupaten Makmur itu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengancam akan mempidanakan para pelaku pembakaran hutan tersebut.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Memasuki musim kemarau, ancaman kebakaran hutan, terutama wilayah perbukitan perbatasan Sukoharjo-Wonogiri, meningkat.
Ambyar! Rumah Ambruk Saat Pernikahan, Pengantin Jadi Korban
AKBP Bambang Yugo mengatakan jajaran Polres Sukoharo bersama Kodim, Pemkab Sukoharjo, serta Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta berkomitmen mencegah kebakaran hutan.
Pencegahan dilakukan dengan berbagai upaya salah satunya sosialisasi kepada masyarakat di kawasan perbukitan untuk tidak membakar sampah sembarangan.
“Secara door to door kita ketemu dengan warga. Kami berikan imbauan agar tidak membakar sampah sembarangan di kawasan hutan. Apalagi saat musim kemarau ini,” kata Kapolres kepada Solopos.com, Selasa (11/8/2020).
Pendaki Asal Laweyan Solo Terpeleset di Gunung Sindoro Dini Hari, Begini Kondisinya
Kebakaran Hutan Sering Terjadi di Musim Kemarau
Kapolres mengatakan tidak segan-segan menindak para pelaku pembakaran hutan di Sukoharjo. Pelaku akan dipidanakan jika terbukti melakukan tindakan tersebut.
Menurut Kapolres, kasus kebakaran hutan banyak terjadi saat musim kemarau. Penyebabnya, pelaku sengaja membakar hutan maupun lalai saat membakar sampah hingga menyebabkan kebakaran hutan.
“Di tahun lalu kebakaran hutan banyak terjadi di wilayah perbukitan perbatasan Sukoharjo dan Wonogiri. Jangan sampai kasus kebakaran hutan terulang lagi,” katanya.
Cek Fakta: Hoax Satu Kontainer Sabu Disita Polisi Beredar di Grup Facebook Boyolali kota
Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, mengapresiasi langkah Polres, Kodim, dan Pemkab itu. Dia berharap kasus kebakaran hutan tidak terjadi saat musim kemarau ini.
“Kami sangat menyambut baik sinergitas Polres, Kodim, Pemkab Sukoharjo dalam upaya menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan. Apalagi komitmen untuk menegakkan aturan tegas bagi pelaku pembakaran hutan,” katanya.
Dia mengatakan hutan negara atau lindung yang ada di wilayah Sukoharjo seluas 374 hektare. Lahan ini harus dijaga kelestariannya dari pelaku pembakaran hutan.
Perjalanan Kasus Runtuhnya Bisnis Investasi Semut Rangrang di Sragen