SOLOPOS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Sidoharjo didampingi anggota Seksi Humas Polres Sragen menggejar konferensi pers tentang ungkap kasus pencurian ponsel di wilayah Polsek Sidoharjo, Sragen, Kamis (26/1/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen. Pemuda bernama Heri Irawan, 29, ini diduga mencuri dua ponsel temannya saat berkunjung ke kandang ayam di Dukuh Mendeng RT 035, Desa Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo.

Kasus pencurian ini terjadi pada 2 Oktober 2022. Sementara korban bernama Sikayan, 36.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo, Ipda Nur Sahid, mengungkapkan Heri Irwan ditangkap belum lama ini. Awalnya korban, yakni Sikayan yang merupakan warga Bekasi, bersama dua temannya berada di kandang ayam di wilayah Desa Purwosuman. Korban menaruh ponsel di boks styrofoam dan ponsel milik teman korban diletakkan di tas kecil di atas bantal tempat tidur di kandang.

“Tersangka datang dan sempat menginap di kandang. Pada Minggu siang, setelah korban selesai bekerja kaget karena ponselnya hilang. Ponsel milik temannya satu kandang juga hilang. Saat itu keberadaan Heri Irawan tidak diketahui karena pergi tanpa pamit. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Sidoharjo karena korban dan temannya mengalami kerugian Rp3,3 juta,” ujar Nur Sahid.

Unit Reskrim Polsek Sidoharjo menyelidiki kasus setelah mendapat laporan dan akhirnya bisa menangkap tersangka. Heri ditangkap di wilayah Cepu, Kabupaten Blora. Dua ponsel itu sudah dijual tersangka dengan harga Rp900.000 untuk ponsel merek Oppo milik teman korban dan Rp600.000 untuk ponsel Redmi milik korban.

Heri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Nur mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap kasus lain yakni pencurian sepeda motor di Perumahan Pesona Asri, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo. Kejadiannya pada 22 Desember 2022 lalu, pelakunya adalah Eko Susilo, 42, warga Klaten.

Eko tepergok warga perumahan saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda VArio berpelat nomor AD 4817 WQ. Sepeda motor itu milik Ary Susanto, 38.

“Motor itu diparkir di garasi rumah dalam keadaan kunci menempel di motor. Korban sedang di dapur. Setelah 30 menit, korban mendengar suara gaduh di luar rumah. Saat keluar pintu garasinya terbuka dan motornya raib. Pelaku baru mengambil motor itu dan baru berjalan 100 meter sudah tepergok warga kemudian ditangkap. Pelaku selanjutnya diamankan polisi,” jelas Nur.

Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya