SOLOPOS.COM - Aparat gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku pembacokan sadis terhadap seorang pelajar laki-laki hingga tewas di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Solopos.com, PALEMBANG — Nyawa pelajar berinisial FP, 15, warga Sei Selayur, Palembang, Sumatra Selatan melayang sia-sia akibat tawuran dua kelompok pemuda yang diikutinya, Rabu (31/5/2023) malam.

Jasad korban penuh luka tusukan senjata tajam ditemukan warga di Jl. K.H. Azhari, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatra Selatan pada Kamis (1/6/2023) pagi.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Luka cukup dalam pada bahu bagian belakang diduga menjadi penyebab kematian korban.

Aparat kepolisian menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap FP.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, di Palembang, Jumat (2/6/2023), mengatakan tiga pelaku masing-masing AA, 19, MRS, 18, dan RP, 19, warga Seberang Ulu 1 Palembang.

“Personel bergerak cepat mempelajari seluruh petunjuk dari alat bukti hingga akhirnya para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” kata dia, didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono.

Anwar menjelaskan, korban dan para pelaku adalah anggota dari dua kelompok tongkrongan remaja berbeda yang kemudian terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam, Rabu malam.

Aksi tawuran antara kedua kelompok itu bermula berlangsung di kawasan Kelenteng Dempo, Seberang Ulu I kemudian berlanjut di Jalan K.H. Azhari, Seberang Ulu II Kamis pukul 02.45 WIB.

Aksi tawuran itu sudah diagendakan oleh kedua kelompok tersebut.

Hal itu terungkap setelah polisi mendapati video rekaman siaran langsung mereka di media sosial Instagram.

“Tepat di Jl. K.H. Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui masih ada 12 pelaku pembacokan lainnya yang saat ini sedang dalam buruan, di antaranya yakni berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.

Anwar memastikan, para pelaku tersebut akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Penyidik kepolisian menjerat ketiganya melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya