SOLOPOS.COM - Residivis bernama Mustafa Kamal, 52, warga Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan saat ditangkap pada Oktober 2022 setelah burun empat bulan seusai membunuh rekannya sendiri. (Istimewa)

Solopos.com, PALEMBANG — Tak terima dilengser dari jabatannya sebagai Ketua BPD, seorang residivis kasus pembunuhan membunuh penggantinya dengan 41 tusukan senjata tajam.

Residivis bernama Mustafa Kamal, 52, warga Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan itu akhirnya dihukum 13 tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat (2/6/2023), karena Mustafa Kamal terbukti membunuh M. Sajili, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan pada Juni 2022.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Erik Eko Bagus Mudigdho mengatakan vonis 13 tahun itu menjadi yang kali ketiga diterima oleh Mustafa karena membunuh orang.

Vonis 13 tahun tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

Menurut Erik, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sebenarnya saat pelimpahan berkas tahap kedua dari Polres OKU ke kejaksaan, kami menjeratkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun pasal ini ternyata tidak bisa dibuktikan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terdakwa, ungkap Erik, menerima keputusan majelis hakim tersebut dan mereka tidak mengajukan banding.

Sementara, pihaknya sendiri akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil nantinya.

Erik berharap, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja ke depan bisa lebih cermat dalam memberikan remisi atau potongan masa tahanan terhadap Mustato.

Hal itu dilakukan mengingat terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama yaitu menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.

“Terdakwa ini sudah dua kali membunuh orang. Oleh karena itu, kami berharap setelah divonis dengan hukuman berat, pihak Rutan tidak sembarangan memberikan remisi kepada Mustafa Kamal,” ujarnya.

Bunuh Rekan

Pembunuhan terhadap M. Sajili, 45, terjadi pada bulan Juni 2022 lalu.

M. Sajili yang merupakan Sekretaris BPD Karang Dapo ditemukan hanyut di sungai pada 23 Juni 2022 setelah dikabarkan hilang beberapa hari sebelumnya.

Saat ditemukan, terdapat banyak luka tusuk di tubuh Sajili. Korban sebelumnya pamit dari rumah untuk mencari ikan di sungai tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (21/6/2022).

Namun hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang dan membuat keluarganya melapor ke polisi.

Setelah laporan diterima, petugas tim SAR bersama polisi menyisir sungai tempat korban mencari ikan.

M. Sajili ditemukan mengapung dengan kondisi penuh luka di tubuhnya pada Kamis (23/6/2022).

Kecurigaan mengarah ke Mustafa Kamal, tetangga sekaligus mantan Ketua BPD Karang Dapo. Apalagi Mustafa menghilang bersamaan dengan ditemukannya jasad korban.

Ia sempat buron empat bulan sebelum ditangkap aparat Satreskrim Polres OKU pada Rabu (12/10/2022) di Pelabungan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ketika sedang mencari ikan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena Mustofa dilengser dari jabatannya sebagai Ketua BPD dan digantikan oleh korban.

Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka dan korban sama-sama mencari ikan dengan menggunakan kapal ketek di pulau Desa Karang Dapo, Kecamatan peninjauan.

Melihat korban seorang diri, Musthafa langsung mendekati perahu korban dan menyerangnya secara mendadak.

M. Sajili tewas setelah dihujami 41 luka tusukan di tubuhnya.



Pelaku membuang tubuh korban ke sungai sementara perahunya ditenggelamkan untuk menghilangkan jejak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya