SOLOPOS.COM - Cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Tahukah Anda jika cara cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menerapkan layanan informasi atau pengecekan berkas secara online, salah satunya cara cek sertifikat tanah.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Hal ini tentunya bermanfaat bagi masyarakat karena tidak perlu lagi datang ke kantor ATR/BPN untuk mengecek berkas pertanahan.

Cukup duduk di tempat atau di mana saja dan kapan saja, Anda bisa cek sertifikat secara online nya melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dari BPN.

Selain itu cara cek sertifikat online juga bisa dilakulan melalui laman website resminya https://www.atrbpn.go.id/.

Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus Sertifikat Tanah, Ini Kata BPN Jateng

Lantas bagaimana caranya? Nah, berikut langkah atau cara cek sertifikat tanah, melalui Aplikasi resmi dari ATR/BPN:

1. Unduh aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ di App Store atau Play Store.
2. Lakukanlah registrasi terlebih dahulu menggunakan alamat email Anda yang aktif
3. Lalu, masukkan username beserta kata sandi.
4. Setelah proses registrasi, link aktivasi akan dikirimkan ke email Anda.
5. Jika sudah menerima link aktivasi, lalu klik tautan tersebut.
6. Link akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna. Klik “aktivasi” untuk mengaktifkan akun.

7. Lakukan kembali login ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat
8. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online.
9. Klik pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

Baca Juga: Penting, Pahami Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Sementara cara cek sertifikat tanah online melalui Website BPN/ATR bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

2. Klik ‘layanan’ pada website tersebut, jika menggunakan ponsel maka klik terlebih dahulu garis tiga pada ujung kanan atas, lalu klik ‘layanan.

3. Lali, klik ‘Pengecekan Berkas’

4. Setelah itu, lengkapi data pada kolom tersedia.

5. Klik ‘Cari Berkas’.

6. Maka akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya.

Baca Juga : Sertifikat Pengukir Senyuman Indah Warga Suku Bajo

Sebagai informasi, mengutip dari Kemenkeu.go.id pada Rabu (11/5/2022), aplikasi Sentuh Tanahku memiliki fitur Info berkas, Info sertifikat, Info Plot Bidang tanah untuk melakukan plotting bidang, info lokasi Bidang Tanah.

Kemudian, ada juga fitur Info Layanan yang menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian.

Itulah cara dan langkah ketika akan melakukan cek sertifikat tanah secara online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya