SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Badan Pertahanan Nasional (BPN) turun tangan unuk menyelesaikan sengketa lahan pemakaman Mbah Priok di Tanjung Priok. BPN telah mengirim tim kajian mengenai makam Mbah Priok di Koja, Tanjung Priok terkait PT Pelindo II.

“Saya sudah perintahkan untuk kakanwil,” kata Kepala BPN Joyo Winoto, Kamis (15/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joyo menjelaskan, tim kaji ulang ini akan mengecek kembali apakah lokasi makam Mbah Priok berada di luar atau berada di dalam areal Pelindo II. “Saya belum dapat laporannya,” katanya singkat.

Para ahli waris mengklaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 hektar. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektar.

Makam Mbah Priok dipindahkan pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan surat keputusan No 80/-177.11 dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Pemprov tidak pernah akan melakukan penggusuran di area petilasan Mbah Priok yang hanya berukuran 20 meter persegi.

Pemprov menilai, upaya eksekusi lahan dan bangunan liar di kawasan makam yang merupakan lahan milik Pelindo II telah dibelokkan isunya menjadi penggusuran Makam Mbah Priok. Sementara, kubu ahli waris Makam Mbah Priok meminta lahan 1,5 ha untuk menampung peziarah.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya