SOLOPOS.COM - Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik, Juliyanto Sudrajat, saat berkunjung ke Griya Solopos Jl Adi Sucipto 190 Solo, Selasa (27/2/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum atau KPU memperketat syarat kesehatan untuk calon anggota badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024.

Hal itu untuk menghindari kejadian pada Pemilu 2019 di mana ada ratusan anggota badan ad hoc yang meninggal dunia akibat kelelahan melaksanakan tugas. Demikian disampaikan Komisioner KPU RI Divisi Perencanaan Keuangan Umum Rumah Tangga dan Logistik, Juliyanto Sudrajat, saat berkunjung ke Griya Solopos Jl Adi Sucipto 190 Solo, Selasa (27/2/2022) siang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam pertemuan itu, Drajat, sapaannya, memaparkan sederet tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak Juni 2024. Termasuk tahap pendaftaran dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di KPU, di mana sudah ditetapkan ada 17 parpol tingkat nasional dan enam parpol lokal Aceh.

Drajat juga menyinggung sengketa Partai Ummat yang tengah ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang. “Kami verifikasi ulang lagi, kami faktualkan lagi, nanti tanggal 30 Desember 2022 diplenokan,” ungkapnya.

Bila dalam proses itu Partai Ummat dinyatakan lolos, menurut Drajat, parpol besutan Amien Rais akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. “Sekaligus penetapan nomor urut. Nanti tinggal menambahkan lagi, berarti nomor urut 24,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Minta Partai Ummat Melapor Jika Alami Gangguan saat Verifikasi Ulang

Drajat mengatakan saat ini sedang tahap perekrutan panitia pemungutan suara (PPS) di mana animo masyarakat disebut cukup besar. Kondisi itu menurutnya tidak bisa dilepaskan dari peningkatan honor bagi para anggota badan ad hoc itu.

Beban Teknis Tinggi

Hal lain yang juga menjadi perhatian KPU pada Pemilu 2024 nanti adalah soal perekrutan anggota badan ad hoc. Seperti diketahui, pelaksanaan Pemilu 2019 lalu ada ratusan anggota badan adhoc di seluruh Indonesia yang meninggal dunia akibat kelelahan.

Kondisi menjadi pelajaran berharga bagi KPU agar jangan sampai terulang kembali. Drajat mengakui beban para penyelenggara Pemilu, khususnya di badan ad hoc seperti PPK, PPS, hingga KPPS, sangat tinggi.

Baca Juga: Lolos Pemilu, Partai Bulan Bintang Gelar Konsolidasi di Jateng

“Kemarin Pemilu 2019, karena beban teknisnya tinggi, beban psikologisnya tinggi, karena serentak, kemudian menghitung lima jenis surat suara tanpa jeda, sebagian kelelahan dan berujung wafat. Lah untuk saat ini kami lebih ketat lagi,” sambungnya.

Pengetatan dilakukan di ketentuan persyaratan kesehatan menjadi anggota badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, utamanya bagi yang mempunyai riwayat penyakit bawaan. Hal itu merujuk hasil riset oleh UGM dan instansi kesehatan.

“Kami memperketat syarat kesehatan khususnya bagi peserta yang punya riwayat penyakit bawaan. Karena berdasarkan riset yang dilakukan, yang wafat di Pemilu 2019 rata-rata umurnya 50 tahun ke atas, lalu juga ada penyakit penyerta,” papr dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya