SOLOPOS.COM - Suci Handayani (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Secara umum penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sama dengan Pemilu 2019 karena berdasarkan regulasi yang sama, yaitu Undang-undang Nomor  7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu 2024 dilakukan secara serentak yang mencakup lima jenis pemilihan, yaitu memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan memilih presiden dan wakil presiden.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota—sebagai penyelenggara Pemilu 2024—dibantu badan ad hoc yang terdiri atas panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Dalam waktu dekat KPU kabupaten/kota di Indonesia membuka pendaftaran anggota badan ad hoc  PPK  dan PPS. PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilihan di tingkat kecamatan. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

Ekspedisi Mudik 2024

Pada pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya, pendaftaran anggota badan ad hoc dilakukan secara manual. Kali ini pendaftaran anggota badan ad hoc untuk Pemilu 2024 dilakukan secara online menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Ini apikasi berbasis website. SIAKBA digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data dan mengunggah persyaratan secara digital. Siapa pun yang berminat harus membuat akun SIAKBA. Pemanfaatan teknologi informasi  ini  menjadi program prioritas KPU yang diharapkan  lebih  memudahkan dalam perekrutan anggota PPK dan PPS yang kompeten.

KPU mendorong agar terdapat sistem informasi yang mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU dan badan ad hoc. Aplikasi ini mempermudah proses pendaftaran dan efisien dari sisi waktu. Pelamar bisa mendaftarkan diri d imana saja  dan kapan saja  dengan berbekal handphone atau komputer/laptop, tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPU kabupaten/kota.

Pelamar juga bisa mengecek sendiri kelengkapan dokumen pendaftaran, bahkan bisa menambahka/melengkapi jika ada berkas yang belum lengkap. Untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35.

Syarat itu adalah berusia paling minimal 17 tahun;  setia kepada Pancasila UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;  tidak menjadi anggota partai politik; berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;  mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Persyaratan umur anggota KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tahun sampai 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara.

Pelamar harus membuka laman https://siakba.kpu.go.id/login. Bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat bagian kanan, tentang pendaftaran atau pembuatan akun.  Tuliskan  nama lengkap, alamat e-mail, dan nomor induk kependudukan (NIK). Setelah itu masukkan password dan konfirmasi password.

Dukungan Publik

Setelah itu klik  ”Register”. Pelamar harus mengecek kotak masuk e-mail. Lakukan aktivasi dengan membuka e-mail lalu klik ”Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun SIAKBA.  Setelah bisa masuk atau login di SIAKBA, pelamar harus mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Setelah itu cek kelengkapan dokumen dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui e-mail. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui e-mail untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Setelah berkas lengkap,  cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat, pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi. Apabila tidak memenuhi syarat, pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pada tahapan ini pelamar sudah selesai mendaftar dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa dicek di SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan, yakni seleksi tertulis.

KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan anggota badan ad hoc  PPK sejumlah 60 orang (12 kecamatan x lima orang), 501 anggota PPS (167 desa/kelurahan x tiga orang), anggota KPPS sejumlah 20.391 orang (2.913 TPS x tujuh orang), dan pantarlih 2.913 orang.

Dibutuhkan pula tenaga pendukung 36 orang sekretariat PPK  (12 x tiga orang), 501 orang sekretariat PPS, dan 5.826 orang petugas ketertiban TPS. Secara keseluruhan KPU Kabupaten Sukoharjo membutuhkan anggota badan ad hoc 30.228 orang.

Warga Kabupaten Sukoharjo yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu 2024 bisa mendaftarkan diri sebagai anggota badan ad hoc. Dengan dukungan ini, diharapkan  Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, dan sukses.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 17 November 2022. Penulis adalah anggota KPU Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya