SOLOPOS.COM - Beberapa anggota gerombolan bersajam yang beraksi di Sondakan dan Serengan, Solo, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan aksi gerombolan bersenjata tajam atau bersajam tidak hanya terjadi di Sondakan, tapi juga di Serengan, Solo.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, aksi gerombolan yang oleh Kapolda disebut aksi premanisme itu terjadi di empat lokasi. Tiga lokasi di wilayah Sondakan pada 14 Februari, sedangkan satu lokasi di Serengan pada 11 Februari.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

"Awalnya dari laporan masyarakat, kemudian kami lakukan investigasi scientific menggunakan teknologi informasi. Ada 19 saksi yang kami periksa, juga bukti-bukti," ungkap Kapolda saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Gerombolan Bersajam Mengacau Di Sondakan Solo, 6 Orang Tertangkap, 8 Samurai Disita

Kapolda tidak menjelaskan tidak menjelaskan secara terperinci tempat kejadian perkara atau TKP aksi gerombolan bersajam di Sondakan, Solo, tersebut. Ia hanya mengungkap TKP keempat di Serengan merupakan pengembangan dari TKP lain di Sondakan.

Kapolda menyebut keempat TKP itu saling berhubungan. "Yang Serengan itu di Danukusuman. Modusnya sama, pengancaman dan perusakan pakai samurai kepada masyarakat di poskamling. Pelaku lima orang, tapi baru tiga orang tertangkap, dua orang masih TO," ujar Kapolda.

Akibat perbuatan mereka, Kapolda melanjutkan ada warga yang kena bacok, ada pula yang uangnya dibawa kabur pelaku. Selain itu ada sarana umum yang dirusak. "Itu premanisme, harus dibasmi," tegas Kapolda.

Baca Juga: Ucapan Selamat Mengalir untuk Sri Mulyani-Yoga Hardaya, dari Ketum Golkar Hingga Rival

Melukai Warga

Sebagaimana diinformasi, polisi mengidentifikasi total ada 14 orang gerombolan bersajam yang beraksi di Sondakan dan Serengan, Solo. Mereka beraksi menggunakan tujuh sepeda motor berboncengan dengan pelat nomor ditutupi.

Dengan membawa samurai, mereka mengancam dan melukai warga serta merusak sarana umum. Dari 14 orang pelaku, baru enam orang yang tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Mewah! Harga Outfit Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Capai Puluhan Juta

Data yang diperoleh Solopos.com, enam pelaku itu masing-masing AJ, warga Mojolaban, Sukoharjo, HS dan AY, warga Serengan. Kemudian YJP, warga Banyuanyar, FN, warga Baki, Sukoharjo, dan YRS, warga Laweyan.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti antara lain empat unit sepeda motor dan delapan samurai. Polisi masih memburu delapan orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Jika terbukti bersalah mereka bisa dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya