SOLOPOS.COM - Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, saat Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda Kota Semarang, Jumat (28/1/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai diwajibkan membayar angsuran tiap bulan.

“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1/2022).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Identifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan jadi dua bagian, yakni, debitur yang diduga sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.

Setelah debitur terkelompokkan, Bahtiar menuturkan KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

Baca Juga: Tahun 2021, Bank Jateng Cetak Laba Rp1,77 Triliun

“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” beber Bahtiar.

Kepada wartawan, Bahtiar juga menegaskan di tahun 2022, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.

“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil dividen pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.

Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.

Baca Juga: Kredit Macet Soloraya Capai Rp8,057 Triliun, Ini Penyebabnya

“Kini, setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” tegas Dirut Bank Jateng yang juga dikenal sebagai musisi tersebut.

Supriyatno menegaskan kerja sama dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama ini menyangkut banyak hal.

Namun, yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.

Baca Juga: Punya Plafon Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KUR Bank Jateng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya