SOLOPOS.COM - Ilustrasi memilih asuransi (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pelaku usaha asuransi di Solo mengaku sedikit keberatan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin mengubah bisnis industri asuransi menjadi bertumpu pada modal.

Bagi para pelaku asuransi, hal itu mempersulit mereka bangkit pascapandemi.  Sebaliknya,  kebijakan peningkatan modal minimum asuransi justru bisa menjaga kepercayaan dari para masyarakat kepada asuransi.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Saat ini OJK sedang merancang kenaikan ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun per 2026 mendatang.

Naik drastis dari tahun-tahun ini yang ekuitas untuk perusahaan asuransinya hanya Rp10 miliar, perusahaan reasuransi Rp200 miliar, asuransi syariah Rp50 miliar dan reasuransi syariah Rp100 miliar.

Salah satu agen asuransi jiwa Prudensial, Sinta, Kamis (9/5/2023) menjelaskan, kebijakan dari OJK tersebut akan mempersulit bisnis asuransi di Solo.

Ia mengatakan batas ekuitas yang ditetapkan akan menekan para agen untuk mencari pemegang polis yang berisiko.

“Adanya ketetapan seperti itu semacam jadi tantangan tambahan bagi kami selaku agen asuransi jiwa. Apalagi dengan kondisi yang saat ini kami sedang berusaha tumbuh pascapandemi. Ini bisa berisiko bagi kami, karena ekuitas yang ditetapkan minimal Rp1 triliun, kami akan ditekan dan bisa jadi mencari nasabah yang berisiko besar,” jelas Sinta kepada Solopos.com, Kamis.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Solo, Angling Khrisna Adhi, mengatakan kebijakan OJK tersebut harus dipahami sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi.

Ia menilai, ekuitas minimal tersebut merupakan cara OJK untuk asuransi bisa lebih aman.

“Ekuitas itu merupakan dana minimal yang diperlukan asuransi, jadi dalam hal ini nasabah asuransi lebih bisa terlindungi dengan ekuitas yang dimiliki perusahaan, sehingga masyrakat bisa lebih percaya. Sekarang misalkan nasabah sudah membeli premi, lalu di jangka waktu premi tersebut habis atau akan diklaim perusahaannya enggak punya dananya, itu akan merugikan nasabah,” tegasnya.

Khrisnya juga menyebut, kebijakan OJK ini juga bisa mengontrol asuransi yang saat ini sedang tumbuh pesat di Solo. Ia menilai, adanya aturan ekuitas minimal ini bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas asuransi yang ada.

“Bisnis asuransi saat ini sedang tumbuh pesat, beberapa asuransi yang awalnya hanya punya satu jenis asuransi sekarang bisa punya beberapa unit, misalkan asuransi A dulu hanya mengover asuransi jiwa, sekarang punya unit untuk asuransi umum. Ini yang harus dilihat, jangan sampai unit yang bertambah ini tidak diikuti oleh ketersediaan modal di bisnis asuransinya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya