SOLOPOS.COM - Kondisi area Food Court di Solo Grand Mall (SGM) yang akan diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO— Manajemen mal di Soloraya mematuhi aturan pemerintah yang hanya membuka tenant sektor esensial selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu (3/7/2021). Sedangkan jam operasional mal pada pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Aturan ini merujuk pada salah satunya adalah SE Wali Kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Solo dan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo. Kedua regulasi ini dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo, Veronica Lahji, mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait PPKM darurat.

“Kami percaya aturan tersebut guna mencegah persebaran virus Covid-19. Selama ini pun pusat perbelanjaan modern seperti mal berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini,” ujar dia, kepada Solopos.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Solo Banyak Pelanggaran, Tempat Usaha Masih Buka

Hanya untuk Take Away

Chief Marcom Solo Paragon Mall ini menambahkan mengacu pada SE Wali Kota Solo tenant yang buka di Solo Paragon Mall adalah Carrefour, Watson, Guardian, dan ATM.

“Selain itu, untuk tenant food and beverage [FnB] atau kuliner juga boleh dibuka, tetapi hanya untuk take away atau dibawa pulang,” imbuh dia.

Public Relations Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, menambahkan setelah SE Wali Kota Solo diterima, maka manajemen langsung menyosialisasikannya pada tenant-tenant. Dalam hal ini, tenant yang boleh buka adalah Hypermart (supermarket), Boston (farmasi), dan kuliner.

“Jadi, tenant fesyen wajib tutup. Memang FnB tidak tutup, tetap kami beritahukan pada tenant jika hanya boleh beli untuk take away atau dibawa pulang. Artinya, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat,” papar dia.

Baca Juga: 13 Pasar di Solo Ditutup selama PPKM Darurat, Bolo Pasar: Belasan Ribu Orang Kelimpungan

Ina menjelaskan manajemen juga mengambil kursi di sitting area So Grand Cafe serta menaikkan kursi di meja di area food court. Dengan demikian, pengunjung hanya diperbolehkan jajan untuk dibawa pulang. Meskipun begitu, tenant yang tutup sementara waktu bisa melakukan penjualan secara online di masa PPKM Darurat ini.

Sebelumnya, mal di Solo juga telah menyesuaikan jam operasional. In dari sebelumnya mereka buka pukul 10.00 WIB – 21.00 WIB menjadi tutup lebih cepat, yakni pukul 10.00 WIB – 20.00 WIB.

Sementara itu, mal di luar Solo juga memberlakukan aturan serupa. Mal diperkenankan buka, tetapi hanya tenant esensial yang boleh beroperasi. Public Relation The Park Mall, Christina Tri Mawarti, menjelaskan tenant yang tutup di luar supermarket, apotek, bank (ATM), dan FnB. Dalam hal ini, tenant seperti fesyen bisa melayani penjualan secara online.

“Prinsipnya kalau keberatan jelas, tapi ini adalah instruksi langsung dari pemerintah pusat. Anggap aja ini force major demi kebaikan bersama,” ungkap dia.

Di samping itu, manajemen juga meniadakan fasilitas sitting area di sektor kuliner. Misalnya, di Food Park tenant diperbolehkan buka, namun tidak melayani dine in atau makan di tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya