Solopos.com, SOLO — Sepekan berlalu sejak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meninggalkan mobil dinas AD 1 A di halaman SDN Nusukan Barat No 113, Banjarsari, Selasa (9/11/2021). Sampai Senin (15/11/2021), Gibran belum mengambil mobil tersebut.
“Nanti [mobil dinas] saya ambil, wis [sudah] beres,” ujar Gibran saat diwawancarai wartawan, Senin. Seperti diketahui, Gibran sengaja meninggalkan mobil dinasnya di halaman SDN Nusukan Barat No 113 lantaran kesal dan kecewa mendapati ada guru sekolah itu yang tidak menaati protokol kesehatan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Guru tersebut tepergok tidak memakai masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah. Gibran mengetahui hal tersebut secara tidak sengaja saat melintas untuk patroli keliling pada Selasa (9/11/2021) lalu.
Baca Juga: Aturan Baru Gibran: Guru Solo Tak Pakai Masker di Sekolah Kena Sanksi
Tak hanya memarkir mobil dinasnya sebagai bentuk peringatan bahwa sekolah itu terus diawasi, Gibran juga memerintahkan tes swab bagi warga SDN Nusukan Barat No 113 hari itu juga. Total ada 60 guru dan siswa yang dites swab dan hasilnya negatif Covid-19.
Itu bukan kali pertama Gibran meninggalkan mobilnya berhari-hari di wilayah bermasalah. Sebelumnya, Gibran pernah meninggalkan mobil dinas di halaman Kantor Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, saat lurah setempat terlibat kasus pungli.
Sanksi
Kemudian Gibran juga meninggalkan mobilnya di dekat Makam Mojo, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, saat ada kasus perusakan makam, beberapa waktu lalu. Pengamat komunikasi UNS Solo, Hastjarjo, menyebut itu sebagai simbol kehadiran orang nomor satu di Solo itu saat suatu wilayah sedang ada masalah.
Baca Juga: Duh! Satpol PP Solo Pergoki Seratusan Pelajar Nongkrong Seusai PTM
Selain itu juga sebagai pesan bahwa Wali Kota Solo itu sedang memberikan perhatian khusus pada kawasan itu sekaligus peringatan jika ada pelanggaran lagi akan ada tindakan yang lebih tegas. Benar saja, setelah kasus di SDN Nusukan Barat No 113, Gibran menyatakan akan membuat aturan yang memuat sanksi bagi guru yang kedapatan melanggar prokes seperti tidak memakai masker selama mengajar.
Sanksi itu bisa berupa pengurangan nilai, skorsing, hingga mutasi. “Pokoknya [sanksi] lebih dari [teguran, peringatan, dan pembinaan], keputusan apa sanksinya menunggu hasil rapat Pak Wawali dan Pak Sekda tadi,” katanya.