Semarang
Jumat, 11 Oktober 2019 - 04:20 WIB

Suap Sekretaris DPPKAD ke Bupati Kudus Rp750 Juta

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/10/2019). (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Uang suap terkait pengisian jabatan yang dihimpun Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil mencapai Rp750 juta. Dana itu diberikan dalam tiga tahap.

Kenyataan itu terungkap kala Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/10/2019). Ia didakwa menyuap Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Joko Hermawan mengatakan suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus itu diberikan dalam tiga tahap. Totalnya mencapai Rp750 juta.

Menurut dia, suap terhadap orang nomor satu di Kabupaten Kudus tersebut bermula pada September 2018, seusai Tamzil dilantik sebagai bupati. Terdakwa melalui ajudan bupati yang bernama Uka Wisnu Sejati, kata dia, meminta bantuan agar ia dan istrinya, Rini Kartika Hadi, menduduki jabatan di Pemkab Kudus.

"Atas permintaan promosi jabatan itu, terdakwa kemudian memberikan uang senilai Rp250 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonois Widijantono itu.

Advertisement

Uang tersebut diberikan kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan anggota staf ahli Bupati Kudus, Agoes Soeranto. Terdakwa kembali memberikan uang masing-masing Rp250 juta pada Juni dan Juli 2019, juga melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar terdakwa bisa ditetapkan secara definitif sebagai sekretaris DPPKAD dan istrinya diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Kudus. Dari total pemberian uang senilai Rp750 juta itu, diketahui anggota staf ahli Bupati Agoes Soeranto dan Uka Wisnu Sejati masing-masing Rp50 juta dan Rp75 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif