SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjerat Atut dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ratu Atut ini kan sebenarnya ada tiga kasusnya, satu suap Pilkada Lebak yang telah divonis, kemudian ada pemerasan terkait Alkes Banten dan TPPU yang mungkin bisa segera kita naikkan,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Dengan demikian, besar peluang Atut akan menjalani tiga kali sidang. Pasalnya, kasus korupsi dan pemerasan Alkes Banten sebentar lagi akan selesai proses penyidikannya. TPPU kemungkinan besar akan dijadikan satu berkas terpisah.

“Ya bisa sidang tiga kali. Pertama pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang tadi, lalu perkara korupsi alat kesehatan dan jika dilakukan terpisah ya perkara pencucian uang,” jelas Bambang.

Lalu, kapan perkara TPPU Atut akan diekspose?

“Ekspose akan dilakukan begitu JPU siap pasca putusan ini,” tegasnya.

Menurut komisioner bidang penindakan itu, KPK tak khawatir Atut akan mengalihtangankan beberapa asetnya. Semua aset Atut saat ini sudah masuk radar KPK.

“Ingat, tim aset tracing kami sudah bergerak. Seandainya dialihkan dan ketahuan oleh kami, tetap bisa dipersoalkan bahkan hingga surat dakwaan dibacakan jaksa di persidangan,” tutur Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya