SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SOLO-Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan status warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi. Namun, jangan khawatir tanda tersebut bakal hilang setelah memenuhi sejumlah persyaratan.

Bagaimana caranya supaya status warna hitam di aplikasi PeduliLindungi hilang? Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Mengutip laman Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @Kemenkominfo, Minggu (20/2/2022), status hitam tersebut akan hilang jika saat tes PCR yang berturut-turut pada H+5 dan H+6 setelah mendapatkan hasil positif (hari H) menunjukkan hasil negatif. Atau tanpa tes ulang, status hitam otomatis selesai pada H+10. Sementara itu, aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Baca Juga: Deretan Pesohor Ini Pernah Terinfeksi Varian Omicron

Dilansir dari laman resmi PeduliLindungi, pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sementara itu, aplikasi PeduliLindungi juga memiliki status dengan warna yang berbeda. Ini bergantung pada keadaan pengguna sebagai kasus konfirmasi atau kontak erat.

Saat melakukan pemindaian QR Code di tempat umum, status warna inilah yang akan menentukan apakah seseorang bisa pergi ke tempat umum atau tidak.  Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021. Pertama jika aplikasi menunjukkan status Hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.

Baca Juga: Cara Bedakan Sakit Kepala Biasa dengan Gejala Omicron

Selain itu yang bersangkutan bukan pasien Covid-19 atau kontak erat. Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif dan telah melakukan vaksinasi satu kali dan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari. Kedua jika aplikasi menunjukkan warna kuning, yang bersangkutan juga masih diberbolehkan bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah baru vaksinasi satu kali atau belum lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, belum vaksinasi, namun telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Baca Juga: Berapa Lama Pasien Positif Covid-19 Omicron Jalani Isolasi Mandiri?

Selanjutnya warna merah. Apabila status dalam aplikasi menunjukkan merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum. Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19. Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil PeduliLindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin. Terkahir warna hitam. Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum. Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya