SOLOPOS.COM - Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen dibangun dengan desain modern. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Standar pelayanan publik di Kabupaten Sragen berada di tingkat terendah se-Soloraya. Sragen berada di peringkat ke-287 dari total 416 kabupaten seluruh Indonesia atau berada di zona kuning dengan nilai 56,78.

Sragen kalah dari Klaten yang menempati peringkat ke-247, Wonogiri peringkat ke-227, Boyolali peringkat ke-209, Karanganyar peringkat ke-162, dan Sukoharjo peringkat ke-79. Sedangkan Kota Solo masuk peringkat 86 dari total 98 kota di Indonesia. Kota Solo masuk pada zona kuning dengan nilai 59,85. Penilaian tersebut diberikan oleh Ombudsman RI.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabupaten Sukoharjo mendapatkan predikat zona hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa tengah dengan nilai kepatuhan 84,93 bersama dengan empat kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini Desain Keren Mal Pelayanan Publik Sragen

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan belum semua pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah mematuhi standar pelayanan publik atau berada pada zona hijau. Kabupaten/kota yang masuk kategori kuning harus diperbaiki.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 sudah disampaikan Ombudsman kepada sekretaris daerah maupun organisasi daerah masing-masing di Jateng.

“Harapan kami itu menjadi perhatian yang sangat serius bagi kepala daerah. Karena pelayanan publik merupakan wajah negara yang langsung hadir kepada masyarakat,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (1/2/2022).

Baca Juga: Luncurkan Hallo Mas Camat, Pemcam Sukoharjo Siap Tampung Aduan Warga

Menurut dia, ada sejumlah kepala daerah yang responsif mengenai hasil penilaian, antara lain Bupati Brebes yang langsung mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas apa saja yang harus diperbaiki.

Indikator Penilaian Pelayanan Publik

Berdasarkan data Ringkasan Eksekutif Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang disusun Ombudsman RI, Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Set indikator tersebut antara lain menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua terlihat pada dua media, yaitu non elektronik dan elektronik.

Baca Juga: 241 Aduan Masuk Ke Ombudsman Jateng Selama 2021, Terbanyak Soal BPJS & THR

Ombudsman memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui berbagai informasi layanan. Kegiatan di lapangan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar bisa melihat kenyataan empirik dan otentik ihwal kepatuhan penyelenggara layanan.

Adapun variabel penilaian meliputi standar pelayanan; maklumat pelayanan; pengelolaan pengaduan; sarana dan prasarana fasilitas; pelayanan khusus; penilaian kepuasan masyarakat; visi, misi dan motto pelayanan; atribut, pelayanan terpadu; dan rekognisi.

Instansi yang dinilai , yakni sebanyak 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 provinsi. Kategori penilaian kepatuhan dibagi dalam tiga zona, yakni zona merah (kepatuhan rendah) dengan nilai 0-50,99; zona kuning (kepatuhan sedang) dengan nilai 51-80,99; dan zona hijau (kepatuhan tinggi) dengan nilai 81-100.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya