Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan menyiapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera diterapkan di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021 mendatang. Bupati akan lebih dulu mempelajari situasi Covid-19 di Sragen sebelum memutuskan akan memberlakukan PSBB.
“Kami segera persiapkan kebijakan PSBB itu. Yang jelas dampaknya pada kegiatan sosial kemasyarakatan. Pembatasan seperti apa sedang dirumuskan dan dipelajari,” ujar Yuni, sapaan Bupati, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (6/1/2021).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
5.996 Nakes Sragen Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap I
Sebelumnya pemerintah pusat mengambil kebijakan pemberlakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan PSBB itu dilakukan provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3%, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82%. Kemudian kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14%, keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.
Berdasarkan data situasi Covid-19 di Sragen per Rabu sore, tingkat kesembuhan di Sragen mencapai 2.722 orang atau 84,88%. Angka kesembuhan ini menurun bila dibandingkan dengan angka kesembuhan per Selasa (5/1/2021) sebesar 86,32%. Sementara kasus kematian di Sragen masih 120 orang atau 3,74% dari total kasus per Rabu sebanyak 3.207 orang.
Nakes Sragen Sudah Terima SMS Vaksinasi Covid-19, Begini Isinya
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto memilih melihat perkembangan kasus Covid-19 di Sragen. Dia menyebut hingga kini Sragen tercatat sebagai zona oranye kasus Covid-19.