SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com,WONOGIRI — Seorang sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) trayek Wonogiri-Jakarta, TW, 39, positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu diketahui setelah TW menjalani pemeriksaan di Terminal Giri Adipura Wonogiri, Sabtu (29/4/2023).

Kepala Terminal Giri Adipura Wonogiri, Marjhono, menyampaikan TW diketahui positif mengonsumsi narkoba ketika Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Wonogiri, TNI dan Polri, melaksanakan pemeriksaan terhadap kru bus di Terminal Giri Adipura, Sabtu siang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada saat pemeriksaan TW terindikasi positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes urine. “Dari sekitar 90 kru bus yang diperiksa, satu sopir dari salah satu PO bus terindikasi narkoba,” kata Marjhono saat dihubungi Solopos.com, Minggu (30/4/2023).

Dia melanjutkan setelah ketahuan mengonsumsi narkoba, sopir bus Wonogiri-Jakarta itu langsung diserahkan kepada aparat Polres Wonogiri untuk ditindaklanjuti. Menurut Marjhono, pemeriksaan kesehatan terhadap kru bus pada Sabtu itu dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2023.

“Sebenarnya jarang sekali ada kru bus mengonsumsi narkoba. Sebab biasanya di terminal-terminal itu dilakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kru bus,” ujar dia.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan TW sudah diperiksa aparat Polres Wonogiri setelah Polres menerima limpahan dari Terminal Giri Adipura atas temuan tersebut. Sopir yang diketahui positif narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan warga Kecamatan Gunungpati, Semarang.

“Kami mendapatkan laporan dari polisi yang sedang jaga piket Pos Pengamanan di Terminal Krisak [Giri Adipura]. Polisi segera menjemput sopir yang bersangkutan itu,” kata Anom.

Hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Wonogiri, sopir bus Wonogiri-Jakarta itu mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Tangerang, Banten. Sopir itu mengonsumsi narkoba bersama sopir lain.

Ia membeli narkoba itu dengan cara iuran bersama sopir lain senilai Rp150.000. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa pipet kaca yang digunakan sebagai alat penghisap sabu-sabu.

Menurut Anom, sopir tersebut bakal diserahkan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor di Solo untuk direhabilitasi. “Karena dia pengguna dan ada barang buktinya berupa pipet, jadi kami serahkan ke sana. Bakal direhabilitasi,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya