SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian tengah menyidik pengedar obat-obatan terlarang asal Sukoharko di Polres Wonogiri, Kamis (19/1/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Polres Wonogiri menangkap dua orang pemuda pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri, Sabtu (14/1/2023). Pelaku masing-masing berinisial TW, 18, dan SP, 19, warga kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada Solopos.com, Kamis (19/1/2023), mengatakan kedua pelaku ditangkap di Desa Singodutan, Selogiri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penangkapan bermula saat polisi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri. Sesampainya di dekat Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Wonogiri, petugas mendapati sepasang muda-mudi di depan ruko.

“Saat didekati kedua muda-mudi itu terlihat ketakutan dan gugup. Keduanya mengaku bernama TW sementara remaja perempuan mengaku bernama CA. Yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok. Selanjutnya [remaja perempuan] diminta membuka bungkus rokok itu,” kata Iwan.

Di dalam bungkus rokok itu, petugas kepolisian Wonogiri menemukan tiga plastik berisi obat terlarang berupa pil warna putih berlogo huruf Y sebanyak 25 butir. Remaja perempuan itu mengaku membeli dari TW sementara TW mengaku membeli obat itu dari seseorang berinisial SP.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Polisi berhasil menangkap SP di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Saat penangkapan, polisi menemukan bungkus rokok di dalam saku SP yang berisi berisi enam butir obat yang serupa dengan bungkusan yang ditemukan saat penangkapan TW. Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti.

“Pelaku langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk penahanan,” ujarnya. Remaja perempuan berinisial CA tidak ikut ditangkap dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Polisi mengimbau kepada seluruh pelajar agar menghindari obat-obatan terlarang dan narkoba. Sebab menimbulkan efek negatif bagi tubuh dan kehidupan pemakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya