SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Sragen memberikan alternatif solusi untuk tiga siswa kelas IX di dua SMP negeri (SMPN) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah yang dinyatakan tidak lulus.

Sebanyak tiga siswa kelas IX ini dinyatakan tidak lulus sekolah lantaran memilih merantau ke luar daerah. Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Sragen, Sukisno, menerangkan total siswa kelas IX SMP negeri dan swasta yang dinyatakan lulus 11.739 anak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kecuali, tiga siswa tadi yang tidak mengikuti ujian sekolah karena merantau untuk bekerja. Sebanyak 11.736 siswa kelas IX itu berasal dari 89 SMP negeri dan swasta di Sragen. Mereka dinyatakan lulus dan bisa melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi.

“Tiga anak itu masih terdaftar sebagai siswa kelas IX di sekolahnya. Dua anak dari SMP negeri di Sumberlawang dan satu anak di SMP negeri Kecamatan Tanon,” kata Sukisno.

Sukisno menyebut ketiga siswa yang tak lulus itu merupakan pelajar di SMP pinggiran. Mereka diduga tidak sabar menunggu lulus SMP sehingga keburu bekerja di luar daerah.

Baca Juga : 3 Siswa SMP Negeri di Sragen Tak Lulus Sekolah Karena Ini

Ia menawarkan solusi kepada tiga siswa tersebut, yakni mengulang belajar atau mengikuti program Kejar Paket B. Mereka bisa mengikuti ujian Kejar Paket B di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sehingga bisa meneruskan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Sukisno meminta pihak sekolah mendampingi siswa yang tidak lulus itu untuk mengikuti ujian Kejar Paket B yang biasanya digelar pada Oktober atau November. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan dugaan penyebab tiga siswa itu memilih merantau untuk bekerja.

“Saat semester ganjil mereka belajar daring karena pandemi Covid-19. Kemudian, saat semester genap mereka kadang masuk dan kadang tidak. Lama-lama tidak masuk karena bekerja. Faktor ekonomi keluarga kemungkinan yang menuntut mereka memilih bekerja,” jelasnya.

Sukisno menjelaskan para siswa yang lulus SMP bisa mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tanpa harus menunjukkan ijazah. Cukup menggunakan lima nilai rapor, yakni rapor semester I dan II saat Kelas VII, nilai rapor semester II saat Kelas VIII, dan nilai rapor semester gasal saat Kelas IX.

Baca Juga : Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP di Sragen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya