SOLOPOS.COM - Sejumlah mobil listrik gratis siap diberangkatkan dari Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Sabtu (1/1/2022) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Pengoperasian mobil listrik Solo sumbangan Mayapada Group milik Dato Sri Tahir disebut belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Oleh karena itu. operasional mobil listrik itu  dianggap berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat dimintai komentar di sela-sela kunjungan kerja di Terminal Tirtonadi, Sabtu (8/1/2021), mengatakan bakal mencarikan solusi akan persoalan itu. Menhub mengaku sudah berdiskusi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, terkait masalah tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kita lagi bahas. Tadi sudah kita bicarakan dengan Pak Wali Kota. Insya Allah ada solusi,” kata dia.

Baca Juga: Duh, Mobil Listrik Wisata Solo Berpotensi Langgar Aturan, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Menhub mengatakan mobil listrik Solo diarahkan hanya beroperasi di destinasi wisata. “Arahannya nanti kita arahkan di tempat-tempat destinasi wisata. Nanti ditentukan,” katanya, saat ditanya soal tindak lanjut soal uji kelayakan dan aturan operasional mobil di jalan utama Kota Solo.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, sebelumnya mengaku bakal mengevaluasi dan membahas ulang operasional mobil listrik wisata berkonsep taksi kuno bantuan dari Tahir Foundation. Evaluasi dan pembahasan ulang akan dilakukan guna mematangkan pemanfaatan mobil listrik itu.

Ihwal operasional dan layanan kepariwisataan yang sudah dilakukan pada libur Tahun Baru pada 1-2 Januari 2022, ia mengakui tiga rute yang ditawarkan cukup diminati masyarakat. Hal itu dilihat dari banyaknya peminat saat operasional perdana.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Tunjang Kota Solo sebagai Ekosistem Baru Mobil Listrik

Sebelumnya, pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyoroti operasional mobil listrik bergaya klasik atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo. Sejumlah aspek keselamatan menjadi alasan agar sebaiknya mobil listrik wisata Solo itu dilarang beroperasi di jalan raya.

“Jika tetap dioperasikan di jalan umum bisa kena pasal. Sanksi hukum sesuai Pasal 277 UULAJ. Hukumannya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia itu.

Potensi pelanggaran juga muncul dari belum dilakukannya uji tipe terhadap mobil listrik bergaya klasik itu. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Baca Juga: Mobil Listrik Solo Gagal Jalan Gegara Hujan, Penumpang Gigit Jari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya