SOLOPOS.COM - Mobil listrik untuk wisata Solo bantuan dari Tahir Foundation diuji coba di Jl Jenderal Sudirman, Solo, Jumat (15/10/2021) siang. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menyoroti operasional mobil listrik bergaya klasik atau antik untuk melayani wisatawan di Kota Solo.

Menurut Djoko, beroperasinya mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo itu berpotensi melanggar hukum atau Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Jika tetap dioperasikan di jalan umum maka bisa kena pasal. Sanksi hukum sesuai Pasal 277 UULAJ. Hukumannya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta,” ujar Djoko kepada Solopos.com, Rabu (5/1/2021).

Baca Juga : Mobil Listrik Antik Wisata Solo Meluncur Akhir Pekan Ini, Cek Tarifnya

Djoko mengatakan potensi pelanggaran itu karena mobil listrik tidak dilakukan uji tipe. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (1) UULAJ, uji tipe wajib dilakukan untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Uji tipe yang dimaksud terdiri dari pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya. Sesuai UULAJ, pelanggaran atas Pasal 50 ayat (1) itu akan dikenai sanksi sesuai Pasal 277 UULAJ, yakni penjara maksimal satu tahun atau denda Rp24 juta.

Baca Juga : Tarif Rp20.000, Mobil Listrik ala Taksi Kuno Solo Hanya Jalan di 3 Rute

Mobil Esemka

“Dulu saat Pak Jokowi sebagai Wali Kota Solo harus mengulang tiga kali uji tipe untuk mobil Esemka. [Setelah itu] baru dinyatakan lulus [oleh] Kementerian Perhubungan [Kemenhub]. Lah, ini langsung beroperasi! Kendaraan ini [mobil listrik wisata di Kota Solo] belum dilakukan uji tipe sesuai Pasal 50 UULAJ,” terang Djoko.

Oleh karena belum dilakukan uji tipe, Djoko mengategorikan mobil listrik wisata itu sebagai mobil ilegal jika tetap dioperasikan di jalan raya Kota Solo.

Djoko pun menyarankan kepada pemangku kepentingan di Kota Solo, terutama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, agar operasional mobil listrik wisata di jalan raya Kota Solo ditunda lebih dahulu. Alasannya, tak lain adalah demi keselamatan pengguna jalan di Kota Solo.

Baca Juga : Mobil Listrik Solo Gagal Jalan Gara-Gara Hujan, Ini Kata Gibran

“Daripada nanti terjadi kecelakaan, pasti korban akan menuntut dan Mas Wali Kota [Gibran] yang akan dijadikan tersangka karena operasional kendaraan ini berdasarkan SK Wali Kota Solo. Korban kecelakaan akibat menggunakan kendaraan yang ilegal juga tidak akan menerima asuransi jiwa,” tegasnya.

Sekadar informasi, mobil listrik bantuan Tahir Foundation ini semula akan beroperasi di jalan raya Kota Solo pada Sabtu (1/1/2022) pukul 14.00 WIB. Namun gagal karena terkendala hujan saat itu.

Mobil yang bisa ditumpangi delapan orang itu menawarkan sensasi berkeliling tempat wisata di dalam Kota Solo. Pemkot Solo pun mematok tarif Rp20.000 per orang bagi wisatawan yang akan menggunakan layanan ini.

Baca Juga : Mobil Listrik Solo Gagal Jalan Gegara Hujan, Penumpang Gigit Jari

Ada tiga rute yang akan dilalui mobil listrik ini, yakni Benteng Vastenburg – Pasar Gede – Keraton Kasunanan – Baluwarti – Batik Kauman. Kemudian, Kampung Batik Laweyan – Sondakan – Pasar Oleh-oleh Jongke – Pajang, dan ketiga, Pura Mangkunegaran – Stadion Manahan – Pasar Balekambang – Pasar Depok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya