SOLOPOS.COM - Kuasa hukum beserta honorer K2 Klaten menggelar pers rilis di Gedung Wanita Klaten, Jumat (19/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Nasib 296 tenaga honorer kategori 2 (K2) di Klaten terkatung-katung lantaran tak kunjung mendapatkan SK CPNS meski sudah dinyatakan lulus tes CPNS pada 2013. Para tenaga honorer K2 meminta Presiden, Joko Widodo, bisa menyelesaikan permasalahan mereka.

Upaya melalui jalur hukum sudah ditempuh tenaga honorer K2 tersebut. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta. Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

PTUN Yogyakarta memenangkan gugatan honorer K2 Klaten. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum yang tetap, ratusan tenaga honorer itu tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tangis Guru K2 di Klaten, Mengabdi 20 Tahun Berhonor Rp300.000/Bulan

Terkait nasib SK CPNS yang tak kunjung jelas untuk 296 tenaga honorer K2 tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klaten, Slamet, menjelaskan Pemkab sudah menyurati Kemenpan RB. Pemkab sudah beberapa kali melayangkan surat ke Kemenpan RB untuk memperjelas nasib ratusan tenaga honorer K2 tersebut.

“Klaten sudah bersurat ke Kemenpan RB minta alokasi formasi. Sampai saat ini masih menunggu,” kata Slamet saat dikonfirmasi Solopos.com, Minggu (21/8/2022).

Kuasa Hukum tenaga Honorer K2 Klaten dari LBH Mawar Saron Surakarta, Andar Beniala Lumbanraja, menilai nasib 296 tenaga honorer K2 yang tak kunjung mendapatkan kejelasan itu lantaran ada kendala pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Yang menjadi kendala di sini menurut hemat kami koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kami sudah melayangkan beberapa surat kepada Presiden, Kemenpan RB, dan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi putusan ini. Tetapi yang berhak melaksanakan putusan itu pemerintah. Pemerintah merupakan pembuat UU dan penjamin UU itu berjalan dengan baik,” kata  Andar.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Ini Langkah Pemkab Klaten

Andar menjelaskan kuasa hukum maupun para honorer K2 sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Namun, mereka diminta menunggu.

“Tetapi menunggu selama sembilan tahun belum ada hal-hal positif yang diterima,” jelas dia.

Para guru honorer K2 itu juga sudah mendatangi BKN guna menanyakan kejelasan SK pengangkatan CPNS mereka.

“Ketika rekan guru ini ke BKN pusat dan mempertanyakan, mereka [BKN] menyampaikan ini sudah tidak berlaku lagi. Perlu saya sampaikan tidak semua yang ada di BKN itu mengerti prosedur hukum. Putusan ini tidak berlaku surut. Ini pengangkatannya tahun anggaran 2013-2014, menurut mereka kuota itu sudah gugur. Tetapi, teman-teman ini mengajukan upaya hukum. Bagaimanapun, nasib para guru ini harus diangkat menjadi PNS berdasarkan putusan MA,” kata dia.

Baca Juga: PPPK Klaten Geruduk BKPSDM Klaten PascaPeroleh SK, Ada Apa?

Terkait jumlah tenaga honorer K2, Andar mengatakan sesuai dengan putusan jumlah guru honorer K2 yang semestinya diangkat menjadi PNS ada 296 orang. Dari jumlah itu, dia mengakui ada yang sudah meninggal dunia. Hanya, kuasa hukum akan melakukan pendataan ulang lagi.

Salah satu guru honorer K2 Klaten, Destin Pipin Lestari, 40, mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan para guru untuk memperjelas hak mereka mendapatkan SK CPNS. Namun, nasib SK CPNS mereka hingga kini terkatung-katung selama sembilan tahun ini.

“Kami mengejar untuk hak kami. Sampai teman kami ada yang depresi karena urusan ini tidak selesai-selesai. Sudah menang di pusutan MA, nanti kalau diminta ikut PPPK bagaimana, dan pikiran-pikiran lainnya,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya