SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik. (Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Daerah (Pemda) Sukoharjo belum mengalokasikan anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berupa mobil dinas maupun motor dinas listrik sesuai dengan instruksi presiden baru-baru ini.

Hal itu menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) no.7/2022 tentang penggunaan atau penggantian kendaraan dinas motor listrik mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami tunggu infrastrukturnya dulu. [Soal penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran] belum terpikirkan Pemda,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo, Widodo saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).

Sementara dilansir dalam Inpres no.7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas di pusat dan daerah. Pada poin 17 mengatur tentang instruksi presiden kepada gubernur, bupati dan walikota.

Dalam poin a gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran.

Baca juga: Pemkab Wonogiri Sambut Baik Inpres Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik

Hal itu bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric uehiclel. Kendaraan listrik diinstruksikan sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah.

“Mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle),” tulis poin b dalam Inpres tersebut.

Sementara pada poin c gubernur, bupati, dan walikota diminta bersinergi dan mengawasi tiap satuan kerja perangkat daerah.

Hal itu untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing.

Gubernur, bupati, dan walikota dalam poin d memberikan laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Baca juga: Sewa Motor Listrik di Solo, Lokasi dan Caranya

Gubernur, bupati, dan walikota diinstruksikan memberi insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya