Solopos.com, PALEMBANG — Polisi menggelar barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas sindikat pengoplos solar, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).
PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah illegal di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Mantap! Astra Ubah 517 Ton Sampah Plastik Jadi Solar
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, tujuh truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya.