Solopos.com, PALEMBANG — Polisi menggelar barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bahan Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas sindikat pengoplos solar, di Polda Sumatra Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah illegal di sebuah gudang di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

 

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua dari kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). 

 

Baca Juga: Mantap! Astra Ubah 517 Ton Sampah Plastik Jadi Solar

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton, tujuh truk tangki pengangkut solar Industri dan barang bukti lainnya.

 

Petugas menyusun barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi