SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Masaran, Sragen, berinisial KDW ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sragen. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5,45 gram sabu-sabu.

Penangkapan KDW dilakukan pada September 2022 lalu namun baru ekspose pada Senin (17/10/2022) oleh Polres, seperti dilihat Solopos.com di akun Instagram @polressragen. Petugas masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan penangkapan KDW dilakukan Kanit Operasional Satuan Narkoba, Ipda Sriyadi, di bawah pimpinan Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti. Saat disita, sabu-sabu itu diecer dalam 16 paket yang dibungkus plastik klip.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di tempat kejadian yakni rumah tersangka sering digunakan untuk pesta penyalahgunaan narkoba,” ujar Ari.

Baca Juga: Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan Narkoba lewat Botol Deodorant

Setelah melakukan investigasi di lapangan, tim Satnarkoba berupaya melakukan penangkapan KDW. Saat itu pelaku sempat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas namun gagal.

Saat digeledah, polisi mendapati 16 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening seberat total 5,45 gram. Selain itu polisi juga menemukan alat isap sabu-sabu atau bong dari botol bekas minuman, pipet kaca yang terdapat sisa residu sabu-sabu. KDW dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum ini, petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam LP lewat kiriman paket yang ditujukan kepada narapidana (napi) berinisial MF, pekan lalu.

Baca Juga: Januari-September, 49 Kasus Narkoba dengan 58 Tersangka Diungkap Polres Sragen

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan penyelundupan barang terlarang itu diketahui pada Rabu (5/10/2022) lalu. Modusnya ada salah satu anggota keluarga yang mengirimkan paket kepada napi MF melalui paket ekspedisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya