Solopos.com, SRAGEN — Selama Januari-September 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 49 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya (obaya). Kasus meibatkan 58 tersangka yang kini telah ditahan.
Khusus selama September, Satresnarkoba mengungkap sembilan kasus dengan sembilan tersangka. Empat di antaranya kasus narkoba dan lima lainnya kasus obaya. Dari salah satu tersangka, polisi menyita 16 paket sabu-sabu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022), Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatresnarkoba AKP Rini Pangestuti, mengungkapkan selama Agustus ada tiga kasus narkoba dengan empat tersangka yang diungkap. Dua di antaranya kasus sabu-sabu dan satu kasus obaya. Berdasarkan hasil rekap kasus Januari-Agustus, Rini menyebut ada 40 kasus narkoba dengan 49 tersangka.
“Mereka rata-rata pemain baru. Dari pengakuan pelaku, mereka menjual kembali baik sabu-sabu maupun obaya kepada anggota komunitasnya. Mereka mendapat barang secara online atau dari jaringan teman-temannya,” jelas Rini.
Baca Juga:Pria Beristri asal Sragen Ini Nekat Bakar Rumah Pacar Gara-Gara Sakit Hati
Sebanyak 16 paket sabu-sabu yang berhasil disita polisi nilainya Rp4,5 juta. Setiap gram sabu-sabu dijual Rp950.000-Rp1 juta. Sementara paket 0,25 gram Rp300.000.
Rini menerangkan karena sabu-sabu harganya mahal sehingga sebagian beralih ke obaya yang harganya murah tetapi memiliki efek ngefly juga. “Sebenarnya mereka ingin berhenti tetapi tubuh mereka terkadang ketagihan. Obaya ini kemudian merambah ke kota-kota kecil, termasuk di Sragen,” jelasnya.
KBO Satresnarkoba, Iptu Edi Purwanto, mengatakan empat kasus narkoba yang diungkap selama September tersangkanya terdiri atas KD dengan barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 5,45 gram. Tersangka lain yakni MI dengan barang bukti 0,21 gram, DP dengan barang bukti 0,54 gram dan W alias M dengan barang bukti 0,40 gram.
Baca Juga: Awas Kasus Pembobolan Rekening Bank Sedang Marak di Sragen, Sebulan Ada 6 Aduan
“Lima kasus lainnya merupakan kasus obaya yang terdiri atas tersangka S alias B, EO, W, J, dan AM. Mereka membeli obaya untuk dijual kembali. Maka mereka dikenakan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan. Kemudian bagi tersangka dengan 16 paket sabu dikenakan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Hasil Ungkap Kasus Narkoba Polres Sragen Januari-September 2022
No Kasus Tersangka Barang Bukti
1 Sabu-sabu 26 kasus 53,6 gram
2 Ganja 3 kasus 128,92 gram
3 Tembakau sinte 1 kasus 0,94 gram
4 Psikotropika 9 kasus 413 butir
5 Obat-obatan berbahaya 10 kasus 4.902 butir
Total 49 kasus
Total Tersangka : 58 orang