SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Kudus memeriksa berkas surat mandat untuk kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus saat sidang perdana Rabu (27/10/2021). (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Gugatan nasabah terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang (Kancab) Kudus mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan tersebut terkait dugaan pembobolan rekening nasabah hingga mencapai Rp5,8 miliar.

Sidang perdana ini digelar di Ruang Sidang Garuda PN Kudus, Rabu (27/10/2021). Sidang dipimpin Ahmad Bukhari dengan hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Ahmad Bukhari mempersilakan para pihak untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Dengan hakim mediasi yang ditunjuk bernama Ziyad.

“Harus sungguh-sungguh dalam bermediasi. Sidang lanjutannya menunggu hasil mediasi,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Ditahan

Juru Bicara PN Kudus Rudi Hartoyo mngatakan bahwa sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan, batas waktu mediasi selama 30 hari kerja. Kemudian para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.

Kuasa hukum penggugat (nasabah), Musyaffak, mengaku sempat berbicara dengan penasihat hukum dari PT Bank Mandiri, Bahwa kliennya ingin mencari jalan terbaik supaya bisa segera selesai tanpa ada pihak yang merasa rugi.

“Klien kami tidak ingin dirugikan terkait dengan rekening yang diduga dibobol sebesar Rp5,8 miliar. Yakni pada 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi. Demikian halnya pihak Bank Mandiri,” ujarnya seperti dikutip dari Antaranews.com.

Baca juga: Misteri Jembatan Tanggulangin Kudus, Bikin Ciut Nyali Pejabat

Terkait dengan laporannya ke Polda Jateng, kata dia, berawal dari pengaduan, kemudian menjadi laporan. Pada saat ini polisi tengah mengumpulkan alat bukti.

Penggugat Moch Imam Rofi’i sendiri mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiel atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5,8 miliar. Adapun kerugian immateriil (moril) sebesar Rp50 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Eko Cahyo Purnomo ketika ditemui usai persidangan perdana enggan menjawab. Kemudian langsung masuk ke mobil, lalu pergi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya