SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kasatlantas Polresta Solo yang baru dilantik Kompol Agus Santoso menjadikan penertiban knalpot brong sebagai salah satu prioritas di awal dirinya bertugas.

Kompol Agus Santoso menggantikan pejabat Kasatlantas Solo sebelumnya, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Serah terima jabatan dilakukan Selasa (17/5/2022) melalui upacara dipimpin Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/5/2022), Kasatlantas Kompol Agus mengungkapkan salah satu program prioritasnya menindak terhadap penggunaan knalpot brong.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan: Kasatlantas Solo Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Selain karena memang sesuai amanat undang-undang, suara knalpot brong mengganggu masyarakat.

“Ya kami akan selalu menegakkan itu, akan selalu melaksanakan penindakan terhadap knalpot brong. Karena selain itu amanat undang-undang, juga [suara bising knalpot brong] mengganggu kan. Kami tidak akan mengendorkan itu [penindakan],” tutur dia.

Ditanya kendala dalam upaya membersihkan Solo dari knalpot brong, menurut Agus, butuh tahapan untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca Juga: Pemotor Knalpot Brong Diserang, Polisi Solo: Jangan Main Hakim Sendiri

Tapi yang tidak kalah penting dari proses itu adanya sanksi terhadap pengguna knalpot brong agar ada efek jera mereka.

“Ya proses pendisiplinan masyarakat itu kan berjalan step by step ya. Tapi untuk mengarah ke situ perlu adanya sanksi, perlu adanya penindakan secara berkelanjutan. Makanya kami terus lakukan penegakan hukum secara masif lah di lapangan,” imbuh dia.

Agus menjelaskan ketika didapati ada pengguna knalpot brong pasti kendaraannya dibawa ke Mapolresta Solo.

Kendaraan itu dikandangkan hingga sekitar sepekan. Bila pemilik kendaraan sudah membayar denda tilang, dia bisa mengambil kendaraannya.

Baca Juga: Pemotor Knalpot Brong Diserang, Polisi Solo: Jangan Main Hakim Sendiri

“Ketika ada knalpot brong pasti kita tangkap kendaraannya, kita kandangkan di sini. Kemudian jangka waktu sepekan lebih, habis sidang atau bayar tilang ETLE baru kita keluarkan. Tapi kita sita dulu, knalpotnya. Setelah diganti, bisa dikeluarkan,” urai dia.

Disinggung opsi sosialisasi dan pendekatan ke bengkel-bengkel penyedia dan pemasang knalpot brong, menurut Agus, tetap akan dilakukan.

Sebab untuk membersihkan knalpot brong di Solo tak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum semata.

Baca Juga: Kapok! 12 Motor Knalpot Brong Disikat Tim Sparta di Jebres Solo

Program itu harus dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik pengendara motor maupun pengelola bengkel.

“Penegakan hukumnya, juga sosialisasi kepada masyarakatnya, ya mungkin kita juga ke bengkel-bengkel nanti,” sambung dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya