SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Solopos.com, SOLO — Warga Serengan, Solo, Boyamin Saiman, menggugat Kasatlantas Polresta Solo, AKP Jamal Alam, secara perdata senilai Rp249 juta atas persoalan perpanjangan STNK Daihatsu Terios bernomor cantik miliknya, Selasa (23/9/2014).

Kasatlantas dinilai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan aturan yang tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh sejumlah pengacara Boyamin Saiman dari Kartika Law Firm.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Selain Jamal, tergugat dalam perkara itu adalah pejabat polisi yang saat peristiwa terjadi menjadi Kasatlantas, Kompol Hamka Mappaita, dan Ditlantas Polda Jateng. Salah satu pengacara, Arif Sahudi, saat ditemui wartawan seusai mendaftarkan gugatan di bagian Panitera Muda Perdata mengatakan gugatan dilatarbelakangi masalah perpanjangan STNK.

Dia menceritakan, perkara bemula ketika Boyamin hendak memperpanjang STNK mobilnya dengan pelat nomor AD 9009 SS, 5 Oktober 2013 yang sudah jatuh tempo. Pada kesempatan itu Boyamin sudah melampirkan berkas untuk melengkapi persyaratan. Namun, petugas mengatakan proses perpanjangan tidak dapat diproses sebelum ada surat rekomendasi dari Hamka selaku Kasatlantas.

“Kenapa harus ada rekomendasi, dasar hukumnya apa Kasatlantas mengeluarkan aturan seperti itu. Itu masalah pertama, dengan gugatan ini kami ingin penjelasan dari Satlantas mengenai hal ini,” papar Arif didampingi dua rekannya.

Seiring berjalannya waktu polisi memberi solusi agar Boyamin tetap bisa membayar pajak namun tanpa mengubah nomor STNK. Polisi menyarankan agar Boyamin Saiman mengubah nama pemilik mobil. Boyamin pun memenuhi saran polisi dan mengubah kepemilikan mobilnya yang semula atas namanya diubah menjadi atas nama istrinya, Ida Masrufi.

Namun, proses tersebut berjalan tak sesuai harapan. Pasalnya, nomor STNK berubah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Boyamin turut berganti baru. Sementara penggantian BPKB itu membutuhkan biaya jutaan rupiah. Arif menganggap penggantian BPKB tersebut tidak berdasar hukum.

“Parahnya, faktur BPKB mobil Pak Boyamin hilang saat proses penggantian itu berlangsung. Akibat tidak ada faktur, saat beliau hendak menjual mobil tidak ada yang berani menawar dengan harga pantas. Calon pembeli saat itu hanya menawar Rp105 juta, padahal mobil dibeli seharga Rp135 juta. Sedianya hasil penjualan akan digunakan untuk merovasi toko milik beliau,” imbuh Arif.

Dia mengklaim sudah dua kali melayangkan surat resmi ke Satlantas menuntut tanggung jawab atas masalah itu. Tetapi, kata Arif, hingga kini otoritas Satlantas belum menanggapi. Terpisah, Kasatlantas Polresta Solo, AKP Jamal Alam, saat dimintai konfirmasi mengatakan akan menghadapi gugatan itu sesuai porsinya. Dia mengaku sudah berupaya meluruskan persolan ini dengan berkomunikasi dengan Boyamin dan pengacaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya