SOLOPOS.COM - Tersangka penembakan Lukas Jayadi memeragakan adegan saat menembaki mobil Toyota Alphard milik Bos Duniatex dalam rekonstruksi di Jl. Monginsidi Solo, Kamis (28/1/2021). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex di Banjarsari, Solo, Lukas Jayadi, melalui kuasa hukumnya mengklaim punya catatan-catatan baru untuk pembuktian saat persidangan nanti.

Hal itu dikatakan Sandy Nayoan selaku kuasa hukum Lukas Jayadi, seusai mengawal jalannya rekonstruksi kasus penembakan mobil milik di Jl Monginsidi, Banjarsari, Solo, Kamis (28/1/2021) siang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sandy Nayoan mengklaim telah memiliki catatan-catatan baru yang akan ia gunakan sebagai pembuktian dalam persidangan kliennya nanti. “Saat rekonstruksi, Lukas Jayadi ingin seluruhnya terbuka dan transparan. Kami memiliki catatan khusus. Detailnya akan kami sampaikan pada persidangan,” papar Sandy kepada wartawan seusai rekonstruksi.

Baca Juga: ASN Karanganyar Ditemukan Meninggal Gantung Diri Di Rumahnya

Menurutnya, perbedaan versi antara tersangka dan saksi terkait kasus penembakan mobil bos Duniatex di Solo itu akan terungkap dalam persidangan. Termasuk tentang kesesuaian jeratan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia menambahkan dalam rekonstruksi tersangka sempat diminta menjelaskan isi salah satu ruangan. Dalam ruangan itu terdapat beberapa peralatan milik Lukas Jayadi yang sudah lama ia beli.

Sebelumnya, Sandy Nayoan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polresta Solo di Pengadilan Negeri (PN) setempat, pekan lalu. Namun, gugatan itu seluruhnya ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Terpukul Pandemi, Pengunjung The Heritage Place Di Bekas PG Gembongan Sukoharjo Anjlok 90%

Dua Alat Bukti

Ia menyebut akan membuktikan dalam sidang pengadilan kasus penembakan mobil bos Duniatex Solo tersebut. “Kami akan mengawal proses hukum Lukas Jayadi ke depannya. Kami akan buktikan bahwa Lukas Jayadi tidak melakukan percobaan pembunuhan berencana,” paparnya.

Sandy meyakni perbuatan Lukas Jayadi hingga penetapan sebagai tersangka harus dibuktikan terlebih dahulu. Apalagi, penetapan sebagai tersangka Lukas Jayadi sangat cepat.

“Seharusnya memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebelum sampai penetapan tersangka harus ada pembuktian dahulu. Pasal 53 jo 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan adalah pasal berat,” paparnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Keluarkan Rp1,3 Miliar Untuk Revitalisasi Alut Keraton

Setelah pembuktian akan ada kejelasan hukum pidana. Ia menyebut kepolisian harus membuktikan mens rea atau niat jahat yang dilakukan tersangka dalam kasus penembakan mobil bos Duniatex di Solo tersebut.

Hal itu karena dalam mobil Toyota Alphard yang ditembaki Lukas Jayadi berisi tiga orang yakni Bos Duniatex, IN, sopir korban, dan istri tersangka. Sehingga ia menilai jeratan percobaan pembunuhan berencana tidak tepat, apalagi tidak ada korban dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya