Solopos.com, JAKARTA–7 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (12/4/2022).
Sebelum palu pengesahan diketuk, Puan meminta kepada semua anggota DPR untuk menyatakan persetujuannya terhadap ketuju calon terpilih tersebut. “Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test atas hasil uji kelayakan calon Dewan Komisioner OJK dapat disetujui?” ucap Puan.
Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
“Setuju,” demikian jawaban anggota yang hadir.
Baca Juga: Wow, OJK Laporkan Restrukturisasi Terdampak Covid-19 Turun
Sekadar informasi, Komisi XI DPR RI resmi menetapkan 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027. Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara resmi menjadi Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK jilid ketiga.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga, menuturkan pemilihan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 -2027 dipilih melalui musyawarah mufakat.
“Ya benar, [pemilihan Dewan Komisioner OJK] secara musyawarah mufakat bukan voting,” ujar Eriko kepada Bisnis, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Profil Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri yang Jadi Ketua OJK
Berikut susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027:
– Ketua Dewan Komisioner: Mahendra Siregar
– Wakil Ketua Dewan Komisioner: Mirza Adityaswara
– Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
– Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Inarno Djajadi
– Kepala Eksekutif Pengawas IKNB: Ogi Prastomiyono
– Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Watimena
– Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Sah! DPR Tetapkan Mahendra Siregar Cs jadi Anggota OJK Terpilih