SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy (Romahurmuziy.com)

Solopos.com, JAKARTA–Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah sempat hengkang akibat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

Romy, panggilan Romahurmuziy, menyampaikan kabar tersebut di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Dia mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP No. 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022. Dalam SK tersebut tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru. Romahurmuziy tercatat sebagai ketua.

“Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan foto unggahannya, dikutip Senin (2/1/2023).

Kembalinya Romy ke PPP dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awi.

“[Sebagai] Ketua Majelis Pertimbangan,” jelas Awi kepada Bisnis.com, Senin (2/1/2022).

Sebagai informasi, jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP lowong setelah Muhamad Mardiono yang menduduki jabatan itu sebelumnya, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa pada September 2022.

Sementara itu, Romy merupakan Ketua Umum PPP periode 2014-2019. Dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia tertangkap bersama empat orang lainnya dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian pada 24 April 2020, Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya.

Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai menjalani pidana ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya