SOLOPOS.COM - Ilustrasi TV digital. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Pekan lalu, beredar video singkat yang memperlihatkan fakta set top box (STB) TV digital bisa meledak di sebuah rumah. Simak ulasannya di info teknologi kali ini.

Bersama dengan dugaan STB TV digital meledak itu, ada pula pesan yang menyebut agar masyarakat berhati-hati ketika membeli STB yang dipakai untuk menonton TV digital. Adanya informasi ini pun langsung ditanggapi oleh Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dikutip dari kanal Youtube TV One News pada Selasa 6/12/2022), peristiwa STB meledak itu menimpa salah satu warga Kramatwatu, Kabupaten Serang. Gara-gara peristiwa yang dikabarkan terjadi pada Senin (21/11/2022) itu, perabotan rumah warga tersebut terbakar.

Baca Juga: Cara agar Set Top Box Tidak Cepat Panas, Kamu Wajib Tahu!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan hasil investigasi terkait insiden set top box yang bisa meledak dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan yang meledak bukanlah perangkat STB sebagaimana rumor yang beredar.

“Saya sampaikan ke teman-teman kemarin viral set top box meledak, set top box berbahaya. Nah, jangan percaya isu-isu itu. Ternyata saat kita investigasi, ternyata bukan set top box-nya yang rusak atau meledak,” ujar Gery dalam sebuah webinar dikutip dari Bisnis.com pada  Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: HP Baru Harga Rp1 Jutaan, Ada yang Sudah Dilengkapi NFC Loh!

Dia menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ternyata insiden terbakar tersebut terjadi berkaitan dengan penggunaan listrik.  Adapun, sambung Gery, ditemukan satu konektor hampir dipakai 6-7 sambungan. Menurutnya, hal tersebut bahaya.

“Ketika dicek set top box-nya itu nggak ada masalah. Jadi, kalau ada isu-isu [seperti set top box] itu dicek dulu,” tegas dia.

Lebih lanjut demi keamanan bersama, Gery mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat STB yang sudah tersertifikasi oleh Kemenkominfo karena ada jaminan kualitas dan garansi dari pabrikan. Sebagai pedoman, masyarakat dapat membeli STB yang memiliki tanda khusus di kemasan perangkat, yakni logo DVB T2, tulisan Siap Digital, dan gambar maskot Modi.

Baca Juga: TV Analog Resmi Dihentikan, Harga STB Langsung Melambung Tinggi

Adapun, STB merupakan perangkat elektronik tambahan yang dibutuhkan agar TV analog tetap dapat menangkap siaran TV digital. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp500.000. Perangkat ini belakangan dibutuhkan masyarakat seiring dilakukannya suntik mati siaran TV analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya