Solopos.com, SOLO — Adanya regulasi tentang sertifikasi halal suatu produk, baik makanan, obat-obatan, maupun kosmetik merupakan bagian dari perlindungan terhadap konsumen, khususnya yang beragama Islam.
Penentuan status halal dan haramnya suatu produk juga bukan perkara mudah. Jadi, ketentuan label halal ini diputuskan oleh ulama dari lembaga khusus yang ditunjuk pemerintah, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.