Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub mengatakan regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antarpihak.
Menurutnya, keberadaan aturan baru ini akan menutup asumsi sebagian pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
“Ada BPJPH [Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] sebagai penanggung jawab, ada lembaga pemeriksa halal LPH [Lembaga Pemeriksa Halal] yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dam hal penerapan fatwanya, ” ujarnya dikutip Bisnis, Kamis (6/1/2022).
Aiyub menuturkan, seluruh pihak terkait tersebut kemudian melakukan kerja sama dalam hal skema sertifikasi halal menurut perundang-undangan yang baru.
Dalam perundangan yang baru ini, sambungnya, MUI tidak bisa melakukan monopoli sertifikasi halal karena kewenangan itu sudah dibagi pada pihak-pihak yang sudah diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: MUI: Tak sah lembaga lain keluarkan sertifikasi halal
Dikutip Solopos.com dari situs http://www.halal.go.id/, BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk di bawah naungan Kementerian Agama. Undang–undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya.
Oleh karenanya BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang–Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan sebuah produk.