SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tak ikut tanggungjawab terhadap kehalalan produk yang sertifikatnya tak dikeluarkan oleh pihaknya.
Ketua MUI Ma’ruf Amin menyatakan sertifikat merupakan hukum dalam bentuk fatwa yang tertulis dan yang berkompeten menetapkannya adalah ulama.

“Kalau yang mengeluarkan pihak lain yang tidak berkompeten berarti tidak sah,” katanya dalam jumpa pers usai diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal di kantornya, Kamis (23/7).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

MUI menentang kewenangan mengeluarkan sertifikat halal diserahkan kepada pihak lain selain oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika yang dinaunginya. Meski ada kitab fiqih dan tafsir yang dapat menjadi panduan masyarakat, tetapi ada pertimbangan-pertimbangan lain yang digunakan dalam menetapkan kehalalan suatu produk. Menetapkan fatwa tak sederhana hanya berdasarkan panduan teknis.

Fatwa harus dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten, jika dikeluarkan oleh pihak lain meski dengan panduan yang benar, hasilnya tetap tidak sah. Apabila RUU Jaminan Produk Halal disahkan dengan tidak mengikutsertakan MUI, maka sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga lain dianggap tak sah. Namun, jika masyarakat meminta MUI menguji kembali, maka hal itu akan dilakukan.

Saat ini rancangan undang-undang tersebut masih dalam pembahasan. DPR dan pemerintah belum menetapkan pihak yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikat halal. Ada tiga opsi yakni, pertama, kewenangan dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia dengan dukungan pemerintah karena MUI sudah memliki perwakilan hingga daerah. Kedua, dijalankan oleh negara dibawah koordinasti menteri, lembaga bisa baru atau gabung dengan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan dibawah Departemen Kesehatan. Ketiga, proses sertifikasi diserahkan penuh ke pihak swasta.

Ma’ruf berharap apabilah rancangan disahkan, hasilnya akan memperkuat proses sertifikasi yang ada saat ini. Sertifikasi diwajibkan agar masyarakat memiliki kejelasan dalam mengkonsumsi setiap produk. Pengawasan dilakukan agar setiap produk diberi label halal dan ada pemberian sanksi kepada produsen yang memberi label halal tetapi tak bersertifikat.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen mengatakan sertifikat hala bukan lagi terbatas pada isu agama dan politik tetapi juga perdagangan. Produsen berkepentingan untuk memberi kepastian halal kepada pasarnya,

“Tujuannya untuk melindungi masyarakat muslim,” katanya.

Produsen produk tak halal bukan disingkirkan tetapi kandungan produknya menjadi jelas buat masyarakat sehingga masyarakat tak ragu-ragu lagi untuk mengkonsumsi pilihan produk halal dan non halal. menurutnya MUI memiliki standar sertifikasi yang diakui internasional, bahkan beberapa negara melakukan penyesuaian proses sertifikasi dengan MUI.

Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya