SOLOPOS.COM - Marka jalan warna hijau di Jakarta. (Antara)

Solopos.com, SOLO-Saat melintas di jalan raya bisa jadi kamu melihat marka jalan warna hijau, lalu apakah maknanya? Sebagai pemakai jalan yang baik sebaiknya kamu paham perbedaan warna tersebut. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Dikutip dari simantu.pu.go.id pada Senin (15/5/2023), marka jalan secara definisi adalah tanda-tanda bisa berupa garis, simbol, atau tulisan yang mempunyai fungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan memandu  lalu lintas, untuk maksud itu marka jalan dan rambu merupakan bagian dari perlengkapan jalan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Marka jalan terletak menempel di atas permukaan perkerasan jalan sedangkan rambu terletak di atas atau di samping badan jalan. Marka jalan dan rambu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kelancaran lalu lintas, itu bermanfaat untuk:

– Arah lalu lintas
– Jalur dan lajur lalu lintas
– Zona larangan lewat
– Bag ian jalan yang bisa dilalui
– Garis melintang di persimpangan untuk berhenti kendaraan
– Tempat menyeberang pejalan kaki
– Tempat manuver tertentu untuk eksekusi
– jalur sepeda

Dikutip dari andalalindkijakarta.com marka jalan warna hijau dan cokelat, yang menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan
rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas. Pada umumnya marka jalan warna hijau ini dipakai untuk jalur sepeda onthel.

Dikutip dari kulonprogokab.go.id, di Indonesia, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.  Ada pun fungsi dari marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas. Pada umumnya marka jalan bisa berupa peralatan atau tanda. Tanda jalan biasanya terdiri dari warna putih, merah, kuning, maupun warna lainnya.

Marka jalan berwarna putih dan beberapa bentuk berwarna kuning menyatakan pengguna lalu lintas wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya. Biasanya menyatakan berupa peringatan batas tepi jalan dan marka pembagi lajur atau jalur.

Setelah tahu makna marka jalan warna hijau, ketahui pula ada yang berwarna kuning menyatakan pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut. Biasanya marka peringatan ini berbentuk segitiga di sisi kiri jalan serta marka kotak kuning.

Marka jalan berwarna merah menyatakan suatu keperluan atau tanda khusus. Marka ini biasanya digunakan pada zona selamat sekolah, ruang stop khusus motor dan lajur khusus bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya