SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, SOLO-Bagi kamu yang punya kesibukan seabrek dan tidak sempat mendatangi gerai Samsat, cara membayar pajar motor secara online sepertinya perlu kamu praktikkan nih. Simak ulasannya di tips otomotif kali ini.

Di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini, wajib pajak tidak harus keluar rumah dan mengantre untuk membayar pajak  tunggangan mereka. Hal itu kini bisa dilakukan dari rumah saja. Kini sudah tersedia aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memudahkan urusan pajak kendaraan masyarakat.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Dikutip dari situs resmi Samsat Digital, aplikasi SIGNAL sendiri merupakan produk yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor milik pribadi atau milik orang lain.

Tidak perlu bingung, berikut ini cara bayar pajak motor secara online dikutip dari Samsat Digital Nasional pada Senin (8/5/2023) :

1. Lakukan registrasi di aplikasi SIGNAL

– Unduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu di App Store (iOS) atau Play Store (Android).
– Jika sudah, buka aplikasi SIGNAL pada ponsel kamu.
– Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai dengan KTP, e-mail hingga nomor HP aktif.
– Buatlah kata sandi, dan ulangi untuk proses konfirmasi.
– Masukkan foto KTP, kemudian lakukan verifikasi wajah.
– Jika sudah, tunggu dan masukkan kode OTP yang bisa kamu dapatkan melalui SMS.
– Jika sudah, maka registrasi berhasil dilakukan.
– Buka email untuk verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL.

2. Masukkan data kendaraan bermotor

Cara berikutnya untuk bayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL adalah masukkan data kendaraan bermotor. Tapi perlu dibedakan juga sebagai berikut:

a. Kendaraan Milik Pribadi:

Pada tampilan aplikasi SIGNAL, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Motor”.
– Klik opsi kendaraan “Milik Sendiri”.
– Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
– Kemudian masukkan lima digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka.

b. Kendaraan Milik Orang Lain:

Jika kamu ingin melakukan pembayaran untuk kendaraan milik orang lain, klik tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital di aplikasi SIGNAL.
Jika form dokumen sudah muncul, masukkan nama pemilik kendaraan pada kolok pemilik kendaraan.
Jika orang tersebut berada dalam KK yang sama dengan kamu, maka pilih “Milik Keluarga satu KK”.
– Isi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor pada kolom NRKB.
– Kemudian masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
– Masukkan NIK pemilik kendaraan tersebut.
– Unggah foto eKTP pemilik kendaraan.
– Setelah semua kolom terisi, klik tombol “Lanjut”.
– Dokumen sudah berhasil ditambahkan.

3. Bayar pajak

Jika sudah menyelesaikan proses registrasi, cara berikutnya bayar pajak motor online yaitu kamu bisa klik tombol “Lanjut Proses Pembayaran”.
– Selanjutnya generate kode bayar.
– Pilih bank untuk melakukan pembayaran.
– Selanjutnya akan muncul tampilan “Cara Pembayaran”, lalu pilih lanjut.
– Silahkan lakukan pembayaran.

Biasanya kode bayar yang diberikan hanya akan berlaku selama 2 jam. Jika lebih, maka kode bayar akan hangus sebelum melakukan pembayaran ke bank. Beberapa bank yang mendukung proses pembayaran pajak motor online antara lain seperti BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon dan Mandiri. Bukti pembayaran jika berhasil akan muncul di aplikasi SIGNAL kamu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya