SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti peredaran sabu-sabu di Mapolres Sukoharjo, Selasa (8/3/2022). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi menangkap sepasang kekasih, GP dan SL, asal Jurug, Solo, saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kini, dua sejoli  bersama tiga pengedar sabu-sabu lainnya meringkuk di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (8/3/2022), penangkapan lima pengedar sabu-sabu itu hasil Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar Polres Sukoharjo selama 20 hari mulai 9 Februari hingga 28 Februari 2022. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sukoharjo. Kelima pengedar sabu-sabu itu menjalankan bisnis barang haram yang diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan (Lapas) di beberapa daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kelima pengedar sabu-sabu itu yakni AN, KLW, dan KST, yang berasal dari Laban, mojolaban danGeneng, Polokarto, serta sepasang kekasih GP dan SL. Para pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu-sabu kepada pembeli. Tak hanya itu, para pelaku juga memakai barang haram tersebut.

Baca juga: Catat! Bankeu Tak Cair Jika Desa di Sukoharjo Belum Serahkan LPj

“Para pelaku mendapat barang haram dari narapidana yang sekarang masih menjalani hukuman di Lapas di Jawa Tengah. Jadi mereka berperan sebagai perantara dalam menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti kasus itu di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Dari tangan pelaku AN, lanjut Kapolres, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 14,17 gram, KLW seberat 1,39 gram, KST seberat 1,2 gram, dan pasangan kekasih GP dan SL seberat 3,4 gram. Total jumlah sabu-sabu yang disita seberat 20,64 gram.

Tergiur Keuntungan

Berdasarkan keterangan para pelaku, ungkap Wahyu Nugroho, mereka belum lama menekuni bisnis narkoba. Awalnya, sebagian pelaku merupakan pemakai sabu-sabu. Lantaran tergiur keuntungan, mereka akhirnya terjun ke bisnis narkoba dengan mengedarkan sabu-sabu kepada pembeli.

“Para pelaku mendapat keuntungan setelah melakukan transaksi dengan pembeli. Bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Namun, mereka bukan pemain lama karena mengedarkan sabu-sabu baru beberapa bulan,” ujar dia.

Baca juga: Biar Akurat, Data Warga Kurang Mampu di Sukoharjo Diperbarui Tiap Bulan

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun. Kapolres menghimbau agar masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai informasi awal pengungkapan kasus narkoba.

Sementar, pelaku SL mengaku kerap memakai sabu-sabu selama beberapa tahun terakhir. SL yang merupakan seorang wanita mengaku mengisap sabu-sabu saat bertemu kekasihnya, pria berinisial GP. Mereka mengedarkan sabu-sabu setelah GP berkomunikasi dengan seorang napi di Lapas.

“Saya hanya ikut-ikutan pacar saya. Awalnya memang sempat memakai sabu-sabu. Keuntungan menjual sabu-sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Baca juga: Polisi Gelar Razia 2 Pekan Sasar Pelanggar Lalu Lintas di Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya