SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendataan. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kabupaten Sukoharjo dilakukan setiap bulan mulai tahun 2022 ini. Jumlah warga kurang mampu yang tercatat di DTKS per 10 Februari yang tersebar di 12 kecamatan sebanyak 504.884 orang.

Pembaruan DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan pemerintah desa/kelurahan hingga pengurus rukun tetangga (RT) di Sukoharjo. Sinkronisasi DTKS dilakukan rutin seiap bula guna memperbarui data masyarakat tidak mampu di masing-masing desa/kelurahan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selama ini, DTKS menjadi acuan utama penyaluran beragam bantuan sosial yang digulirkan pemerintah guna meningkatkan perlindungan sosial. Misalnya, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan bantuan sosial tunai (BST).

Baca juga: Catat! Bankeu Tak Cair Jika Desa di Sukoharjo Belum Serahkan LPj

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan warga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS benar-benar akurat dan valid. Karena itu, Pemkab Sukoharjo mengambil kebijakan pembaruan DTKS setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan setiap enam bulan atau semester.

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah setiap saat. Dahulu, mungkin kurang mampu. Lambat laun, status ekonominya meningkat sehingga bukan lagi warga kurang mampu. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan setiap bulan,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di Gedung Setda Sukoharjo, Senin (7/3/2022).

Peningkatan Kapasitas SDM

Suparmin memahami proses verifikasi dan validasi data memerlukan peningkatan sumber daya manusia (SDM), terutama tenaga operator data di setiap desa/kelurahan dan kecamaan. Pemerintah telah beberapa kali menggelar kegiatan bimbingan teknis (bintek) peningkatan kapasitas SDM dengan sasaran tenaga operator data DTKS.

Baca juga: TPS 3R Tak Maksimal, TPA Mojorejo Sukoharjo Terancam Overload

Mereka diberi materi ihwal verifikasi dan validasi data warga kurang mampu di wilayahnya masing-masing. Hal ini dilakukan agar para tenaga operator tak salah memasukkan data penerima bansos. “Proses verifikasi dan validasi berdasarkan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Petugas juga melakukan pengecekan lapangan ke rumah warga untuk memastikan kondisi ekonominya,” ujar dia.

Di Sukoharjo, jumlah warga yang tercatat dalam DTKS per 10 Februari 2022 sebanyak 504.884 orang. Warga kurang mampu terbanyak di wilayah Kecamatan Sukoharjo sebanyak 59.320 orang atau sekitar 12 persen. Kemudian, disusul wilayah Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Grogol masing-masing sebanyak 56.576 orang dan 54.160 orang.

Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Bambang Gunawan, mengatakan penyaluran beragam bansos dengan sasaran warga terdampak pandemi Covid-19 mengacu pada DTKS. Hal ini untuk mengantisipasi penerima ganda atau dobel program perlindungan sosial di tengah gerusan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang.

Baca juga: 200 Ajuan PBG Masuk SIMBG, Pemkab Sukoharjo Masih Godok Payung Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya