SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN— Dari 1,1 juta penduduk di Kabupaten Sleman, baru 55% yang telah memiliki akta kelahiran.

Dalam setahun, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) rata-rata mengeluarkan akta kelahiran hingga 13.000 lembar. Seluruhnya tidak hanya untuk bayi yang baru lahir, melainkan penduduk lain yang memang belum punya akta.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

“Di Sleman yang penduduknya 1,1 juta, yang berakta baru sekitas 55 persen,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Supardi, baru-baru ini.

Orangtua bayi baru yang lahir di Sleman memang dikatakan Supardi sudah 100% sadar untuk membuat akte kelahiran.

Sedangkan 45% sisanya merupakan orang-orang yang barangkali terlambat mengurus akte atau memang belum merasa punya kepentingan yang membutuhkan adanya akte kelahiran.

Supardi menjelaskan jika sudah punya kepentingan barulah orang berbondong-bondong mengurus akte kelahiran, misalnya untuk pencalonan kepala desa.

“Paska putusan Mahkamah Konstitusi, yang terlambat tidak perlu sidang. Sejak April 2013 lalu, sudah ditandatangani sekitar 9.500 akta kelahiran orang-orang yang sudah tua,” ucap Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya