SOLOPOS.COM - KGPH Puger. (Dok Solopos)

Solopos.com, SOLO — Putra dalem Paku Buwono (PB) XII, KGPH Puger, menyarankan Pemkot Solo membeli saja lahan Sriwedari dari ahli waris RMT Wirjodiningrat jika ingin kembali menguasai lahan tersebut.

Puger mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan semua pihak harus bisa menghormati hukum karena putusan pengadilan mengenai sengketa Sriwedari ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jadi sebetulnya itu kan proses hukumnya sudah selesai, sudah inkrah dari Mahkamah Agung. Sudah berapa kali gugatan pun sudah tidak bisa menembus, wong sudah inkrah digugat kan ndak bisa,” ujarnya kepada Solopos.com, Rabu (15/12/2021) sore.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jembatan Jonasan Jl Juanda Solo Dibuka Pekan Depan

Menurut Puger, apa yang dilakukan Pemkot Solo dalam menyikapi persoalan tanah Sriwedari bisa berdampak terhadap seluruh bangsa. Apalagi bangsa Indonesia merupakan negara hukum. “Jadi ya sudah, hormatilah hukum,” tambahnya.

Bahkan Puger menilai dalam persoalan tanah Sriwedari sudah tidak bisa disebut sebagai sengketa lantaran sudah inkrah. Ia justru menekankan pentingnya langkah eksekusi tanah Sriwedari agar bisa dijalankan dengan baik.

Terkait keinginan Pemkot Solo untuk memiliki tanah Sriwedari, Puger menyarankan agar dibeli saja dari ahli waris. Namun sebelum upaya membeli tanah Sriwedari dilakukan Pemkot Solo, ia mendorong dilakukan eksekusi tanah.

Baca Juga: Aturan Berubah, Anak Sekolah di Solo Tetap Libur Akhir Semester Ini

Nasib Aset Bangunan di Lahan Sriwedari

“Perintah eksekusi sudah jalan, tinggal dilaksanakan, tinggal pemerintah mengawal itu. Ya kalau pemerintah mau memiliki ya dibeli saja. Cari cukong atau mitra, kan mudah. Tapi ini harus dieksekusi, diserahkan dulu,” urainya.

Terkait posisi masyarakat Solo, Puger menilai perlunya ada upaya memahamkan mereka. Poin pentingnya menyampaikan kepada masyarakat ihwal adanya pemilik tanah Sriwedari yang bisa menunjukkan berkas kepemilikan tanah.

“Masyarakat diberi tahu bahwa ini sudah selesai, hukum kita sudah jalan. Jangan sampai ada ini dan itu lah. Makanya ini harus segera diselesaikan. Kalau mau dibeli ya dicarikan pembeli, atau kalau ndak kita cari pembeli sendiri,” katanya.

Baca Juga: Sasar 57.000 Anak, Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Solo Berlokasi di Sekolah

Kemudian mengenai aset-aset bangunan di tanah Sriwedari, Puger menilai hal itu bisa dinegosiasikan atau dirembuk bersama. Ia yang mengaku bagian dari ahli waris tanah Sriwedari meyakini ahli waris tak serakah.

“Mangga bareng-bareng dirembuk. Apakah ahli waris mau serakah, kan tidak. Wong saya juga ahli waris sebetulnya. Ayah saya PB XII, jatuhnya kepada anak-anak. Saya dapatnya sedikit, dibagi orang 36 kan itu. Jadi entuke sithik,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Semarang tidak menerima gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan Pemkot Solo. Hal ini disebut-sebut menjadi kekalahan kali ke-16 melawan ahli waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya