SOLOPOS.COM - Siswa kelas VIII SMPN 1 Karanganyar mengikuti uji coba PTM, Senin (5/4/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Semester II sekolah tahun ajaran 2021/2022 di Karanganyar akan dimulai lebih awal, yakni 20 Desember 2021. Hal ini menyusul penghapusan libur sekolah pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) oleh pemerintah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kabid Dikdasmen Disdikbud) Karanganyar, Endang TH, mengatakan semester II atau genap sekolah ini biasanya dimulai awal Januari. “Berdasarkan hasil rapat dengan stakeholders, semester genap yang biasanya dimulai awal Januari akan dimulai 20 Desember untuk mengisi larangan libur yang berlaku pada saat itu,” ujarnya, Senin (6/12/2021).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun, mengingat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, maka pembelajaran pada saat itu diselenggarakan secara daring/pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selain itu, libur sekolah siswa tetap diberikan, namun baru dijalankan 4-15 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 pada Ibu Hamil di Karanganyar Tinggi

“Jadi hari masuk di musim liburan sekolah semester ganjil tetap diisi dengan [materi] semester genap, sedangkan hak hari libur semester ganjil siswa tetap diberikan, tetapi ditunda di bulan Januari,” jelas Endang.

Tentang penyerahan rapor semester ganjil, Endang mengatakan tanggal penyerahan tetap sama, yakni 18 Desember. Namun, penyerahannya dilakukan di semester genap, yakni 3 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Karanganyar belum menentukan libur semester gasal bagi siswa sekolah, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP.

Endang TH mengatakan saat ini pihaknya baru akan membahas hari libur yang biasanya ada di pengujung semester.

Baca Juga: 119 ODHA Karanganyar Putus Pengobatan

“Kami baru akan merapatkannya dengan jajaran kami. Intinya pembahasan ini terkait apakah akan ada libur semester pada bulan Januari nanti atau tidak, terkait adanya inmen [Instruksi Menteri Dalam Negeri/Inmendagri Nomor 62 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal dan Tahun Baru/Nataru 2022, ” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya