SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perceraian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah janda baru di Klaten selama pandemi Covid-19 mencapai 1.161 orang. Tingginya tingkat perceraian di Kabupaten Bersinar didominasi persoalan ekonomi dan kasus perselingkuhan.

Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Oprokan di Pinggir Jl. Kopral Sayom Klaten

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, jumlah perkara perceraian di Klaten tergolong masih tinggi selama kurun waktu Januari 2020-Desember 2020, yakni mencapai 1.482 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri atas 402 cerai talak dan 1.080 cerai gugat.

Jumlah 1.482 perkara perceraian itu termasuk saat berlangsung pandemi Covid-19 sejak Maret. Sepanjang Maret 2020-Desember 2020, jumlah perkara perceraian mencapai 1.161 perkara perceraian.
Sepanjang pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Klaten sempat melakukan pembatasan jumlah pendaftar kasus perceraian, April-Mei 2020. Meski seperti itu, jumlah pendaftar kasus perceraian di PA Klaten masih tergolong tinggi.

Di awal masa pandemi Covid-19 sempat melayani 60-an perkara perceraian. Di bulan Mei sempat melayani, 20 kasus perceraian. Setelah itu, rata-rata PA Klaten melayani pendaftaran 30-40 perkara perceraian. Puncak perkara perceraian selama 2020 berlangsung di Juni 2020, yakni mencapai 200-an perkara.

Angka Kemiskinan Sragen Tertinggi di Soloraya

"Jumlah perkara perceraian di masa pandemi Covid-19 tergolong tinggi. Kami pun sudah melakukan pembatasan pendaftaran. Tapi, rata-rata bisa mencapai 30-40 pendaftaran. Jumlah kumulatif di tahun 2020 mencapai 1.482 perkara perceraian. Jika tidak dibatasi, angkanya akan lebih dari itu. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, 2.500-an perkara perceraian," kata Ketua PA Klaten, Tubagus Masrur, saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Jumat (18/12/2020).

Mediasi Perceraian

Tubagus Masrur mengatakan PA Klaten berkomitmen memaksimalkan tahapan mediasi sebelum menggelar sidang perceraian. Dalam melakukan mediasi, petugas PA bersifat pasif dan mengedepankan pendekatan persuasif.

"Perceraian itu sebenarnya suatu aib. Kami sebisa mungkin melaksanakan tahapan mediasi dengan baik. Biasanya, waktu mediasi berlangsung satu bulan. Di bulan Desember ini, kami juga sudah mengoptimalkan tahapan mediasi sehingga ada satu pasangan suami istri (pasutri) yang membatalkan perceraiannya [sudah menikah selama 15 tahun]. Kami pun ikut puas dan lega ketika mediasi berjalan lancar," katanya.

Pelintasan KA Siboto Sragen Tak Bisa Dibuka, Bakal Dibangun Underpass?

Hal senada dijelaskan Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva. Tingginya perkara perceraian disebabkan berbagai hal. Namun rata-rata, penyebab perceraian dimulai dari persoalan ekonomi.
"Penyebab dominan [perkara perceraian] bermula dari masalah ekonomi. Lalu, mengarah ke moral [di antaranya kasus perselingkuhan]," katanya.

Sebagaimana diketahui, pelayanan di PA Klaten dilakukan dengan menaati protokol kesehatan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 di lingkungan PA Klaten. Setiap pegawai dan pengunjung di PA Klaten diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan pakai sabun, dan lainnya. Setiap pengunjung juga diperiksa suhu tubuh dengan thermo gun.

"Kalau di PA Klaten kondisinya kondusif [tidak ada pegawai PA Klaten yang terpapar virus corona]," kata Ketua PA Klaten, Tubagus Masrur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya