SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo menerima 78 pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) selama 2022. Masyarakat diingatkan agar tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari penyedia jasa pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK.

Kasus pinjaman online atau financial technology (fintech) ilegal terus menghantui masyarakat. Bahkan, tak jarang kalangan mahasiswa di Kota Solo yang terjerat pinjol. Mereka tak bisa mengendalikan kebiasaan konsumtif untuk membeli barang atau produk baru.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait pinjol melalui walk in customer. Mereka datang langsung ke Kantor OJK Solo untuk membuat laporan pengaduan terkait pinjol. “Jadi sepanjang 2022, ada 78 pengaduan/laporan masyarakat yang datang langsung ke kantor OJK Solo,” kata dia, kepada Solopos.com, Senin (16/1/2023).

Selama ini, pemerintah berupaya untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyedia pinjaman online ilegal.

OJK berulang kali mengingatkan masyarakat agar tak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online ilegal. Banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia jasa pinjaman online ilegal. “Untuk pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal sepanjang 2022 tidak ada alias nihil,” papar dia.

Disinggung mengenai apakah sebagian besar laporan berasal dari mahasiswa, Eko menyampaikan tidak memiliki data latar belakang masyarakat pembuat laporan karena sifatnya walk in customer. Dengan begitu, ia tidak bisa memastikan apakah mereka berstatus sebagai mahasiswa atau tidak.

Namun demikian, sebenarnya OJK secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi produk finansial kepada masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa dan pelajar. “Upaya edukasi terhadap generasi muda atau kalangan milenial terus digenjot. Agar mereka memahami jenis dan manfaat produk keuangan,” ujar Eko.

Sebagai informasi, OJK barus saja merilis 102 perusahaan pinjalan online legal yang bisa dipilih masyarakat. Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending itu diawasi langsung oleh OJK. Perusahaan pinjaman online itu memiliki izin untuk menjalankan bisnis. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran perusahaan pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya