SOLOPOS.COM - Ilustrasi robot trading. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah artis dan tokoh publik akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro milik PT DNA Pro Akademia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko membenarkan ada beberapa publik figur terkait dengan kasus robot trading DNA Pro, namun tidak merinci siapa saja publik figur yang akan diperiksa tersebut.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Rugikan Rp97 Miliar, 12 Orang Jadi Tersangka

Gatot mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan ke sejumlah publik figur tersebut untuk dimintai keterangan.

Selain diperiksa, lanjutnya, para publik figur tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.

“Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan (publik figur) menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan; sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kisah Eric, Trader Emas asal Boyolali Sukses lewat DNA Pro Akademi

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang lima di antaranya telah ditangkap, sedangkan tujuh lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sementara tujuh tersangka DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022), dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga: Crazy Rich Priuk: Usut Tuntas Semua Penipuan Robot Trading

Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296. Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Sebelumnya, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut. Dia menyebut beberapa publik figur itu ialah Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya